THR PPPK 2026 Berbeda Tiap Daerah? Ini Aturan Resminya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:51 WIB
Ilustrasi uang THR guru ASN
Ilustrasi uang THR guru ASN

RADAR BOGOR - Besaran THR PPPK 2026 tidak dapat disamaratakan begitu saja. Pemerintah telah mengatur pemberian THR melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

Sementara teknis pembayaran dari APBN diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.

PP Nomor 9 Tahun 2026 membedakan sumber anggaran antara APBN dan APBD. 

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Jadi CPNS 2027? Cek Syarat Khusus Ini

Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, pelaksanaannya memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Untuk APBD, pelaksanaannya memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Artinya, PPPK pusat dan PPPK daerah dapat memiliki mekanisme teknis pembayaran yang berbeda.

Baca Juga: RUPAKALA Bogor Hadirkan 80 Seniman, Pamerkan Ragam Seni Rupa Kontemporer hingga 1 November

Bagi PPPK daerah, pemerintah daerah dapat menerbitkan aturan teknis masing-masing.

Contohnya, Sumatera Utara telah menerbitkan Pergub Nomor 14 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.

Di sejumlah daerah lain juga diterbitkan aturan serupa.

Baca Juga: Mitsubishi Xforce Hybrid Tembus 28,4 Km/L, Tenaga Motor Listrik 116 HP dan Kabin Senyap

Karena itu, informasi mengenai THR PPPK sebaiknya dibaca dengan memperhatikan instansi tempat pegawai bekerja.

Hal lain yang penting adalah waktu pengangkatan dan status pegawai. 

Ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas memiliki aturan tersendiri dalam PP 9/2026.

Baca Juga: Ramai Isu PPPK 2027, Ini Pengumuman Resmi yang Wajib Cek

Dengan demikian, pertanyaan “THR PPPK berapa?” sebenarnya membutuhkan informasi tambahan mengenai status pegawai, instansi, sumber anggaran, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PP Nomor 9 tahun 2026
THR PPPK 2026 thr pppk pppk