Perbedaan Gaji Bidan PNS vs PPPK, Cek Komponen Lengkapnya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 17:38 WIB
Ilustrasi kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13. (Foto: YouTube Bank Indonesia Channel, diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi gaji bidan ASN. (Foto: YouTube Bank Indonesia Channel, diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Penghasilan menjadi salah satu hal yang banyak dipertimbangkan bidan ketika ingin mengikuti seleksi ASN. 

Namun, gaji PNS dan PPPK bidan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan profesi atau tempat bekerja. 

Besarannya dipengaruhi oleh status kepegawaian, golongan atau golongan jabatan yang relevan, masa kerja, serta ketentuan tunjangan yang berlaku.

Baca Juga: UMKM Sambut Kolaborasi BSI dan BPJPH Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal

PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, tetapi keduanya memiliki mekanisme pengangkatan dan ketentuan kepegawaian yang berbeda. 

Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa semua bidan ASN menerima penghasilan dalam jumlah yang sama

Apa saja komponen penghasilan bidan ASN?

Baca Juga: PKH Susulan Kembali Disalurkan, KKS Bank Ini Terima Bansos dengan Nominal Berbeda

Bagi PNS, penghasilan dapat mencakup gaji pokok dan komponen tunjangan yang diberikan berdasarkan ketentuan. 

Sementara itu, penghasilan PPPK mengikuti ketentuan penggajian PPPK serta komponen tambahan yang memang menjadi haknya sesuai peraturan dan kondisi penugasan.

Besaran yang diterima juga dapat berbeda antara satu instansi dan instansi lainnya. 

Baca Juga: Kunci Sukses Lulusan Pertanian Tembus CPNS 2027, Cek Disini

Tunjangan yang bergantung pada jabatan, beban kerja, lokasi penugasan, atau kebijakan yang berlaku tidak boleh dianggap otomatis diterima seluruh bidan.

Oleh karena itu, angka gaji yang beredar di media sosial perlu diperiksa sumbernya. 

Informasi gaji dari tahun sebelumnya pun belum tentu mencerminkan perubahan regulasi atau ketentuan penghasilan terbaru.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 2026 Masuk Tahap Verifikasi Rekening, Cek Tahapan Selanjutnya

Di mana mengecek aturan gaji?

Calon pelamar dapat membaca [Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS melalui basis data peraturan resmi. Untuk PPPK, informasi peraturan dapat ditelusuri melalui JDIH Kementerian PANRB dan JDIH BKN.

Perlu diingat, gaji bukan satu-satunya hal yang harus dipertimbangkan. 

Baca Juga: Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Otomatis? Cek Infonya

Bidan juga perlu memperhatikan lokasi penempatan, tanggung jawab pelayanan, status kepegawaian, serta peluang pengembangan kompetensi.

Dengan memeriksa dasar hukum dan pengumuman instansi, calon pelamar dapat memperoleh gambaran penghasilan yang lebih akurat daripada mengandalkan klaim gaji tanpa sumber resmi.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id, bkn.go.id
bidan pppk bidan asn gaji bidan asn