RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai kemungkinan PPPK Paruh Waktu memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini tidak terlepas dari perubahan status tenaga honorer yang kini menjadi bagian dari ASN.
Pada dasarnya, bantuan sosial dan bantuan langsung tunai mempunyai ketentuan sasaran masing-masing.
Baca Juga: Cek Saldo Bansos KKS Mandiri via Aplikasi Livin' Per 31 Oktober 2026
Pemerintah tidak menetapkan penerima hanya berdasarkan apakah seseorang pernah menjadi tenaga honorer atau sudah mempunyai pekerjaan.
Dalam menentukan penerima bantuan, pemerintah dapat menggunakan DTSEN sebagai basis data sosial ekonomi.
Desil menjadi salah satu informasi yang digunakan untuk melihat posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Baca Juga: Motor Bunyi Jeduk-Jeduk Saat Lewati Polisi Tidur? Ini Penyebab dan Solusinya
Namun, tidak semua program bantuan menggunakan persyaratan yang persis sama.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu yang ingin mengetahui kelayakan keluarganya harus terlebih dahulu melihat aturan program BLT yang sedang berjalan.
Apabila suatu program secara tegas menetapkan kelompok penerima berdasarkan status pekerjaan atau kategori tertentu, ketentuan tersebut harus diikuti.
Baca Juga: Kunci Motor Bisa Dicabut Meski Kontak Posisi ON, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebaliknya, persyaratan dari satu program tidak boleh langsung dianggap berlaku untuk seluruh jenis BLT.
Masyarakat disarankan menunggu informasi resmi dari kementerian atau pemerintah daerah dan tidak mudah percaya pada informasi pendaftaran bantuan yang belum jelas sumbernya.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Permensos Nomor 3 Tahun 2025