RADAR BOGOR - Tunjangan pangan dan uang makan merupakan komponen yang sering menjadi perhatian ketika membahas hak keuangan ASN.
Tidak sedikit PPPK Paruh Waktu yang berharap memperoleh fasilitas serupa dengan pegawai pemerintah lainnya.
Dalam sistem penggajian PPPK reguler, terdapat pengaturan mengenai tunjangan pangan dan uang makan.
Baca Juga: Aprilia RS 660 Factory Punya Tenaga 105 HP, Suspensi Öhlins dan Fitur Balap Jadi Andalan
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan peraturan teknis pembayaran gaji serta tunjangan.
Namun, pelaksanaan hak tersebut untuk PPPK Paruh Waktu tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan status ASN.
Pegawai perlu memeriksa aturan khusus, perjanjian kerja, dan kebijakan instansi yang berlaku.
Baca Juga: Formasi CPNS S1 2027, Cek Ketentuan Kesesuaian Prodi
Hal ini penting karena PPPK Paruh Waktu memiliki skema kerja dan pengaturan penghasilan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Dengan demikian, pemberian uang makan atau tunjangan beras perlu mempunyai dasar pembayaran yang jelas.
Pegawai dapat menghubungi bagian keuangan atau kepegawaian instansi untuk mengetahui komponen penghasilan yang berlaku.
Baca Juga: Baru Beli Mobil Bekas? Jangan Langsung Dipakai Jarak Jauh, Cek 4 Komponen Penting Ini
Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial karena kebijakan pembayaran dapat berbeda menurut dasar hukum dan pengaturan instansi.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026