Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambahan Penghasilan PPPK Paruh Waktu, Cek Aturannya

K
Penulis: Khairunnisa RB❯
Wali kota Bogor Dedie A Rachim secara simbolis menyerahkan surat pengangkatan PPPK Paruh waktu di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Senin, 1 Desember 2025.
Ilustrasi PPPK paruh waktu 

Advertisement

RADAR BOGOR - Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian sejak pemerintah menjalankan penataan tenaga non-ASN. 

Sebagian pegawai ingin mengetahui apakah pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan di luar upah yang diterima setiap bulan.

Dalam pengaturan PPPK Paruh Waktu sebelumnya, yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan mengenai upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah terkait, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kini, pengaturan khusus PPPK Paruh Waktu perlu merujuk pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026.

Untuk tambahan penghasilan, pegawai harus melihat kebijakan instansi dan dasar penganggarannya. 

Advertisement

Tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran maupun kebijakan yang sama.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu sebaiknya meminta informasi mengenai komponen upah, tunjangan, dan fasilitas yang tercantum dalam perjanjian kerja. 

Dengan begitu, pegawai dapat mengetahui secara jelas hak yang diterima tanpa mengandalkan perkiraan.***

Advertisement
Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BogorIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat TPG? Cek Faktanya

Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat TPG? Cek Faktanya

Guru PPPK paruh waktu bersertifikasi wajib cermati aturan TPG. Simak syarat beban kerja dan ketentuan resmi Kemendikdasmen di sini.

Nakes PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturan Ini

Nakes PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Cek Aturan Ini

Tenaga kesehatan PPPK paruh waktu wajib tahu aturan tunjangan. Cek syarat PermenPANRB No 9 2026 dan ketentuan resminya di sini

Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Wajib Update Data Bansos

Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Wajib Update Data Bansos

Alih status honorer ke PPPK paruh waktu memengaruhi data bansos. Simak cara pembaruan data DTSEN dan prosedur resminya di sini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer