
RADAR BOGOR - Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian sejak pemerintah menjalankan penataan tenaga non-ASN.
Sebagian pegawai ingin mengetahui apakah pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan di luar upah yang diterima setiap bulan.
Dalam pengaturan PPPK Paruh Waktu sebelumnya, yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan mengenai upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah terkait, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Formasi CPNS S1 2027, Cek Ketentuan Kesesuaian Prodi
Kini, pengaturan khusus PPPK Paruh Waktu perlu merujuk pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026.
Untuk tambahan penghasilan, pegawai harus melihat kebijakan instansi dan dasar penganggarannya.
Tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran maupun kebijakan yang sama.
Baca Juga: Cegah Konflik Gajah dan Manusia, Dekan FMIPA Unpak Kembangkan Sistem Peringatan Dini Berbasis AI
Karena itu, PPPK Paruh Waktu sebaiknya meminta informasi mengenai komponen upah, tunjangan, dan fasilitas yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Dengan begitu, pegawai dapat mengetahui secara jelas hak yang diterima tanpa mengandalkan perkiraan.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




