Oleh: Iwan Ruswandi
Dua belas tahun lalu, melalui tulisan berjudul Membangun Sekolah Masa Depan: Antara Harapan dan Kenyataan yang dimuat pada Harian Radar Bogor ini Mei 2014, saya mengutip pandangan Prof. Dr. H.M. Fakry Gaffar, mantan Rektor UPI, bahwa pendidikan tidak bebas nilai.
Menurut beliau, pendidikan harus mampu membangun martabat, harga diri, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan secara utuh dan totalitas. Sains, teknologi, dan agama harus dimaknai sebagai wahana untuk meningkatkan kualitas individu dan masyarakat yang bermartabat, beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Pemikiran tersebut tetap relevan hingga hari ini. Bahkan setelah lebih dari satu dekade berlalu, saya
kembali tergelitik untuk mengangkat tema yang sama. Sebab, di tengah berbagai perubahan kebijakan dan perkembangan dunia pendidikan, persoalan mendasar yang kita hadapi ternyata masih belum jauh berbeda:
bagaimana memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang merdeka untuk mendidik, bukan ruang yang dibebani oleh berbagai kepentingan di luar pendidikan.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, masih muncul berbagai persoalan yang berpotensi menggeser sekolah dari tujuan utamanya, mulai dari intervensi kepentingan politik,
tekanan kekuasaan, intimidasi terhadap guru dan kepala sekolah, hingga kecenderungan
menempatkan sekolah sebagai instrumen kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan
pendidikan.
Padahal, membangun sekolah masa depan tidak cukup hanya dengan membangun gedung yang megah, memperbarui kurikulum, menambah anggaran pendidikan, atau memperbanyak program. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sekolah tetap berdiri di atas kepentingan peserta didik, bukan kepentingan politik, kekuasaan, maupun kelompok tertentu.
"Pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Maksudnya, pendidikan
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan
sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-
tingginya." (Ki Hajar Dewantara)
Pemikiran Ki Hajar Dewantara tersebut menegaskan bahwa pusat dari seluruh kebijakan pendidikan adalah peserta didik.
Ketika Ketakutan Menggantikan Profesionalisme
Sekolah yang sehat membutuhkan guru dan kepala sekolah yang berani mengambil keputusan
berdasarkan prinsip-prinsip pendidikan.
Namun keberanian tersebut sering kali terhambat ketika jabatan, karier, maupun masa depan
profesi dipersepsikan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap kehendak pihak-pihak tertentu
yang memiliki kekuasaan.
Dalam berbagai momentum politik, termasuk pemilihan kepala daerah, sering muncul berbagai isu,
laporan, maupun persepsi publik mengenai keterlibatan aparatur pendidikan dalam aktivitas yang
sesungguhnya berada di luar tugas utama pendidikan.
Bahkan di sejumlah daerah pernah berkembang dugaan adanya tekanan, mobilisasi dukungan, maupun bentuk loyalitas tertentu yang menempatkan kepala sekolah dan guru pada posisi yang sulit.
Ketika kepala sekolah lebih takut kepada pejabat daripada kepada kegagalan peserta didiknya
memperoleh layanan pendidikan yang baik, maka yang sesungguhnya sedang mengalami krisis
bukan kepala sekolahnya, melainkan sistem pendidikannya.
Pendidikan Tidak Boleh Kehilangan Nilainya
Dalam artikel saya pada tahun 2014, saya mengutip pandangan Prof. Dr. H.M. Fakry Gaffar yang
menegaskan bahwa pendidikan tidak bebas nilai. Pendidikan harus membangun martabat, harga
diri, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Sains, teknologi, dan agama harus menjadi wahana untuk meningkatkan kualitas individu dan masyarakat yang bermartabat, beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Pemikiran tersebut memberikan pelajaran penting bahwa pendidikan tidak boleh kehilangan
orientasi moralnya. Ketika sekolah dijadikan alat kepentingan politik praktis, kepentingan
kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu, sesungguhnya yang terjadi adalah pergeseran nilai pendidikan dari tujuan mulianya.
Sekolah harus tetap menjadi tempat tumbuhnya kejujuran, integritas, keberanian moral, dan
kecerdasan. Bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang dapat mengaburkan tujuan
pendidikan.
Menempatkan Kepentingan Peserta Didik di atas Kepentingan Politik Praktis
Pendidikan yang sehat memerlukan ruang profesional yang memungkinkan guru dan kepala
sekolah menjalankan tugasnya secara objektif, independen, dan berorientasi pada kepentingan
peserta didik.
Karena itu, sekolah perlu dijaga dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi menggeser fokus pendidikan, termasuk kepentingan politik praktis yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran.
Baca Juga: PWI dan ASKI Kota Bogor Bersinergi, Gerakan Senam Sehat Siap Menjangkau Sekolah hingga Lansia
Ketika promosi, mutasi, rotasi, atau pemberhentian kepala sekolah lebih dipengaruhi faktor non-
profesional dibandingkan kompetensi dan kinerja, maka profesionalisme pendidikan berpotensi
mengalami kemunduran.
Tidak mudah melahirkan inovasi apabila setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan
di luar pendidikan.
Tidak mudah membangun keberanian akademik apabila kepala sekolah selalu dihantui
kekhawatiran kehilangan jabatan.
Dan tidak mudah menumbuhkan budaya mutu apabila yang berkembang justru budaya ketakutan.
Karena itu, kepentingan peserta didik harus selalu ditempatkan di atas kepentingan politik,
kekuasaan, maupun kepentingan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan pendidikan.
Kriminalisasi, Diskriminasi, dan Intimidasi Harus Dihentikan
Selain tekanan politik, dunia pendidikan juga menghadapi persoalan berupa intimidasi,
diskriminasi, perlakuan tidak adil, hingga kekhawatiran terhadap kriminalisasi yang berlebihan
terhadap guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
Menyadari hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memberikan perlindungan hukum dan perlindungan profesi terhadap berbagai bentuk ancaman, intimidasi, diskriminasi, perlakuan tidak adil, serta pembatasan dalam menyampaikan pandangan profesional.
Regulasi tersebut juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak-
hak profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Kehadiran regulasi ini menunjukkan bahwa negara memahami pentingnya menciptakan rasa aman
bagi guru dan kepala sekolah agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan dan rasa
takut. Namun perlindungan hukum saja tidak cukup apabila budaya intervensi terhadap sekolah
masih terus berlangsung.
Karena itu, untuk memperkuat Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana
diamanatkan dalam Permendikdasmen tersebut Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS)
beriniatif akan membentuk Lembaga Bantuan dan Perlindungan Hukum (LBPH) sebagaimana
diamanatkan dalam Munas XII BMPS Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam
membangun ekosistem pendidikan yang sehat, adil, dan bebas dari intimidasi, kriminalisasi,
maupun intervensi yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pendidikan.
Memperkuat Independensi Kepala Sekolah
Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana memastikan kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
Untuk itu, tata kelola pengangkatan, pembinaan, evaluasi, dan pemberhentian kepala sekolah perlu dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik, kekuasaan,
maupun tekanan non-pendidikan lainnya.
Kepala sekolah harus memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan profesional,
mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan peserta didik, serta menjalankan fungsi
kepemimpinan pendidikan tanpa rasa takut kehilangan jabatan karena alasan-alasan yang tidak
berkaitan dengan kinerja dan mutu pendidikan.
Dengan demikian, kepala sekolah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran,
pengembangan guru, dan kemajuan sekolah daripada disibukkan oleh upaya menjaga kepentingan
pihak-pihak tertentu.
Masalah utama pendidikan bukanlah siapa yang menjadi kepala sekolah, melainkan apakah kepala
sekolah memiliki kemerdekaan untuk menjalankan prinsip-prinsip pendidikan demi kepentingan
terbaik peserta didik.
Menyelamatkan Sekolah untuk Menyelamatkan Bangsa
Negara-negara seperti Finlandia, Singapura, dan Korea Selatan menunjukkan bahwa kemajuan
pendidikan dibangun melalui profesionalisme guru dan kepala sekolah serta tata kelola yang sehat,
bukan melalui intervensi politik terhadap sekolah.
Mereka memahami bahwa pendidikan hanya dapat berkembang apabila sekolah diberikan ruang
yang cukup untuk menjalankan fungsi pendidikannya secara profesional.
Sekolah harus bebas dari segala bentuk kepentingan yang mengabaikan kepentingan terbaik peserta didik, ketika sekolah kehilangan kemerdekaannya, bangsa ini sedang mempertaruhkan masa depan bangsanya.
Penutup
Kita boleh membangun gedung sekolah yang megah.
Kita boleh menambah anggaran pendidikan hingga ratusan triliun rupiah.
Kita boleh meluncurkan berbagai kurikulum dan program baru.
Namun selama profesionalisme pendidikan masih dikalahkan oleh kepentingan di luar pendidikan,
maka kemajuan pendidikan akan berjalan tertatih-tatih.
Sekolah yang besar dibangun oleh keberanian memperjuangkan kepentingan peserta didik,
bukan oleh kepatuhan terhadap kepentingan kekuasaan.
Saatnya kita mengembalikan sekolah kepada hakikatnya.
Sekolah harus berdiri di atas kepentingan peserta didik. Bukan kepentingan politik. Bukan
kepentingan kekuasaan. Bukan kepentingan kelompok tertentu.
Sebab hanya dengan itulah kita dapat benar-benar membangun sekolah masa depan dan
sekaligus membangun masa depan Indonesia.