RADAR BOGOR - Mendekati akhir bulan Agustus 2026, kekhawatiran melanda kalangan guru sertifikasi karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk alokasi bulan Juli sebagian besar belum kunjung masuk ke rekening.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hak TPG bulan Juli akan hangus, dan bagaimana nasib guru yang akan memasuki masa pensiun per 1 September?
Dilansir dari YouTube Pak Guru Pedia, berikut adalah ulasan lengkap mengenai penyebab keterlambatan serta jaminan pencairan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Solusi KPM Exclude Bisa Cair Lagi Bansos? Pendaftaran 3,7 Juta KK di Perlinsos
Keterlambatan pencairan TPG alokasi bulan Juli mayoritas dipicu oleh kendala teknis pada proses penarikan data dari Dapodik ke Info GTK pada awal tahun ajaran baru:
• Kendala Input Rombel dan Siswa Baru: Proses penginputan data peserta didik baru (khususnya kelas awal seperti Kelas 1 SD/MI dan Kelas 7 SMP/MTs) belum sepenuhnya tuntas saat penarikan data dilakukan.
• Jam Mengajar Terbaca Nol: Akibat rombel yang belum valid secara sistem, indikator jam mengajar di Info GTK sempat menunjukkan angka nol atau berstatus peringatan (warna oranye).
Apakah TPG Juli Akan Hangus? Jawabannya adalah Tidak Hangus.
Tunjangan Profesi Guru merupakan hak melekat bagi pendidik yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan (memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar).
Baca Juga: Status SKTP TPG Juli Belum Terbit Lompat ke Agustus 2026, Begini Cara Pembetulannya
• Kunci Pencairan Ada Pada SKTP: Selama status di Info GTK sudah valid (berwarna hijau) dan SKTP telah terbit, hak pencairan TPG Anda dijamin aman.
• Alur Penyaluran Dana: Setelah SKTP terbit, kementerian/dinas terkait akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum transfer dilakukan oleh bank penyalur ke rekening masing-masing.
• Peluang Pencairan Rapel: Mengingat bulan Agustus sudah berada di penghujung periode, terdapat potensi besar pencairan TPG bulan Juli dan Agustus disalurkan secara bersamaan (dirapel).
Bagi guru yang akan memasuki purna tugas/pensiun terhitung mulai tanggal 1 September 2026, hak TPG bulan Juli dan Agustus tetap wajib dibayarkan penuh.
Selama pada bulan Juli dan Agustus guru bersangkutan masih aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik, hak tunjangan periode tersebut tidak hilang meskipun proses transfer bank baru terealisasi setelah tanggal pensiun.
Baca Juga: Trump Pertimbangkan Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, Kanada Angkat Bicara
Dana akan tetap ditransfer ke rekening penerima sesuai alur penyaluran resmi begitu proses SP2D selesai diterbitkan.
Hindari spekulasi hak tunjangan hilang selama data di Info GTK sudah terverifikasi valid.
Pembayaran diproses secara berjenjang setelah terbitnya SKTP, dengan estimasi pemrosesan acuan 14 hari kerja pada tahap administrasi keuangan.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pak Gurupedia