RADAR BOGOR - Memasuki pengujung bulan Agustus 2026, banyak tenaga pendidik yang masih menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke rekening masing-masing.
Keterlambatan atau perbedaan waktu pencairan ini sering kali menjadi tanda tanya bagi para guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN.
Penting untuk dipahami bahwa proses pencairan TPG harus melewati serangkaian tahapan sinkronisasi dan validasi data agar dana tepat sasaran.
Baca Juga: Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Kali Baru Sukaraja Bogor
Berikut adalah rincian mekanisme dan jadwal penyalurannya berdasarkan status kepegawaian.
Mekanisme Penyaluran TPG untuk Guru ASN
Bagi guru yang berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu, tahapan pencairan TPG melibatkan proses verifikasi yang ketat dengan jadwal sebagai berikut:
- Sebelum 15 Agustus: Ini merupakan batas waktu bagi guru dan operator sekolah untuk memastikan seluruh data administrasi telah benar dan tersinkronisasi dengan baik di sistem.
Baca Juga: Yoga Air di Bogor Makin Diminati, Olahraga di Kolam Ini Bantu Jaga Kebugaran hingga Pemulihan Cedera
- 16-19 Agustus: Memasuki periode ini, kementerian akan melakukan penarikan dan pengolahan data secara terpusat untuk menyeleksi kelayakan penerima tunjangan.
- 20 Agustus: Pada tanggal ini, sistem akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika status data sudah valid, maka statusnya akan berubah menjadi "Siap Bayar".
- Pencairan ke Rekening: Setelah status "Siap Bayar" terbit, dana TPG akan ditransfer ke rekening masing-masing guru. Proses ini berjalan secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan kas negara dan prosedur penyaluran di tiap wilayah.
Mekanisme Penyaluran TPG untuk Guru Non-ASN
Baca Juga: Ribuan Warga Sentul City Bogor Tumpah Ruah Rayakan HUT RI, Donnie Sibarani Jadi Penutup Meriah
Untuk guru Non-ASN, tahapan pencairannya memiliki alur waktu yang sedikit berbeda dan sangat bergantung pada pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik):
- Maksimal 10 Agustus: Langkah krusial pertama adalah memastikan seluruh pembaruan data di aplikasi Dapodik telah selesai dilakukan paling lambat tanggal 10 Agustus.
- Maksimal 13 Agustus: Sistem akan memproses verifikasi dan sinkronisasi data yang telah diinput sebelumnya.
- Maksimal 15 Agustus: Penetapan validasi data sekaligus penerbitan SKTP bagi guru Non-ASN yang memenuhi syarat kelayakan.
- Maksimal 20 Agustus: Administrasi keuangan dan proses persiapan pembayaran mulai dilakukan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Sudah Terdaftar PKH dan BPNT, Masih Bisa Dapat BLT Dana Desa 2026? Ini Aturannya
- Setelah 20 Agustus: Dana TPG mulai didistribusikan dan masuk ke rekening penerima secara bertahap.
Bagaimana Jika TPG Bulan Juli Belum Cair?
Bagi guru yang hingga saat ini belum menerima TPG periode bulan Juli, tidak perlu khawatir.
Apabila seluruh kelengkapan berkas dan validasi data telah memenuhi syarat, pembayaran TPG bulan Juli yang tertunda dapat disusulkan atau dirapel bersamaan dengan proses pencairan TPG bulan Agustus 2026 ini.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2026: Nama Belum Terdaftar? Begini Cara agar Bisa Diverifikasi Pemerintah Desa
Para guru diimbau untuk terus memantau status validasi melalui Info GTK dan senantiasa berkoordinasi dengan operator sekolah maupun dinas pendidikan setempat untuk memastikan tidak ada kendala administrasi.***
Editor : Robecca Sesaria