Masa Depan PPPK Guru Masih Jadi Tanda Tanya, Ini Alasannya

Ainun Izza Afkarina • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 22:22 WIB
Ilustrasi pegawai berstatus PPPK (Instagram / Dewan Pengurus KORPRI Nasional diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi pegawai berstatus PPPK (Instagram / Dewan Pengurus KORPRI Nasional diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR – Isu seputar masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik pada Rabu, 2 September 2026.

Di tengah bergulirnya narasi pengangkatan guru PPPK menjadi PNS, muncul peringatan terkait realitas ganda dan ketimpangan regulasi yang dinilai berisiko bagi para pegawai.

Dilansir dari kanal akun YouTube Al Kholif, di bawah ini merupakan rangkuman kabar terbaru terkait dinamika status PPPK:

Baca Juga: Cegah Perilaku Menyimpang Sejak Dini, Anggota DPRD Kota Bogor Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga

Merespons kabar rencana pengangkatan guru PPPK menjadi PNS di era pemerintahan baru, sejumlah asosiasi dan organisasi profesi seperti PGRI serta Asosiasi PPPK Indonesia meminta pemerintah untuk bersikap jujur dan transparan kepada publik.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan ruang fiskal serta kuota formasi daerah yang tidak memungkinkan seluruh PPPK diangkat secara otomatis menjadi PNS. Selain itu, penggunaan skema tes berbasis komputer (CAT) juga dikhawatirkan dapat mengesampingkan pengabdian dan faktor usia para guru senior.

Di sisi lain, kerentanan status hukum PPPK turut tercermin dari munculnya kasus penyesuaian aturan internal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di instansi lain, seperti Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: Cari Kerja Berujung Maut, Warga Tewas Tersengat Listrik di Rumpin Bogor

Perubahan indikator kinerja melalui surat edaran internal terbukti dapat memutus kontrak kerja pegawai PPPK secara mendadak.

Kondisi ini menegaskan bahwa PPPK masih menghadapi ketidakpastian status hukum yang jauh berbeda dibandingkan posisi PNS murni maupun pekerja swasta.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Youtube Al Kholif
guru pppk pns phk