Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Ditanggung APBN Mulai 2027? Cek Faktanya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:41 WIB
Ilustrasi guru PPPK. (Instagram @ppgkemendikdasmen)
Ilustrasi guru PPPK. (Instagram @ppgkemendikdasmen)

RADAR BOGOR - Menjawab keluhan pemerintah daerah terkait keterbatasan anggaran (APBD) dalam menggaji pegawai, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menyepakati langkah strategis untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dilansir dari YouTube Al Kholif, melalui komitmen ini, pembiayaan gaji PPPK yang sebelumnya membebani keuangan daerah akan ditarik dan didanai langsung oleh Pemerintah Pusat melalui alokasi APBN/Dana Alokasi Umum (DAU).

Keterbatasan formasi di daerah selama ini disebabkan oleh keterbatasan fiskal pemda. 

Baca Juga: Alhamdulillah, KPM Ini Cair Lagi Bansos Saldo Masuk KKS, Cek Nominalnya Bervariasi

Dari sekitar 1,7 juta honorer yang lolos seleksi, terdapat sekitar 600 ribu pegawai yang memegang status PPPK Paruh Waktu dengan pendapatan belum setara.

Pemerintah menyetujui penanaman anggaran APBN ke dalam skema DAU daerah untuk membiayai gaji PPPK secara terpusat.

Pengangkatan skala prioritas berfokus pada tenaga pendidikan (guru), tenaga kesehatan (nakes), serta pegawai di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Skema teknis seleksi dan rekrutmen nasional ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berdampak langsung pada anggaran APBN.

Baca Juga: Jus Antara Buka Cabang Baru di Sukaraja Bogor, Harga Mulai Rp8 Ribu, Ada Kelapa Shake

Untuk mencegah manipulasi data serta memberikan keadilan bagi honorer senior (yang sudah mengabdi bertahun-tahun), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh Kepala Daerah:

• Penyetop Rekrutmen Baru: Pemerintah Daerah dilarang keras membuka rekrutmen honorer atau titipan baru di lingkungan dinas maupun sekolah.

• Penguncian Data Pusat: Seluruh formasi yang diproses oleh Kemensetneg, Kemepan-RB, Kemenkeu, dan BKN didasarkan pada basis data (database) yang sudah terdata resmi.

• Prioritas Masa Kerja: Pengangkatan diutamakan bagi honorer lama agar tidak tersingkir oleh pegawai yang baru masuk.

Anggota Komisi II DPR RI menekankan, efisiensi anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus hubungan kerja (PHK) pegawai PPPK yang ada:

Baca Juga: Berawal dari Ajakan Ayah, Siswi SMAN 8 Kota Bogor Kini Jadi Juara Nasional Menembak

• Intervensi Pemerintah Pusat: Presiden berkomitmen menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji ASN tanpa membebankan pemda.

• Peningkatan PAD Daerah: Pemda didorong untuk tetap kreatif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi jangka panjang pendukung pelayanan publik.

• Kepatuhan Undang-Undang ASN: Seluruh mekanisme pengangkatan tetap wajib melewati tahapan tes dan regulasi sesuai UU ASN yang berlaku.

Para pegawai imbau untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas di instansi masing-masing. 

Proses pengalihan status dan penataan anggaran ini sedang dalam pembahasan teknis antara DPR RI, KemenPAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan untuk diterapkan secara rinci.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
asn apbn pppk apbd