
RADAR BOGOR - Pemegang KKS Merah Putih perlu memahami ketentuan pemakaian kartu dan menjaga keamanan identitas pribadi, sekaligus mengikuti informasi terbaru penyaluran bansos periode Oktober hingga Desember 2026.
Berdasarkan pemantauan dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 25 Oktober 2026, pembaruan periode salur tahap 4 PKH dan BPNT belum terlihat pada menu Final Closing maupun Monitoring Data Salur di SIKS-NG. Data DTSEN pada sistem dan aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan periode sebelumnya, yakni DTSEN 3.2.2026. Di sisi lain, penyaluran bansos untuk periode tahap 3 masih dilaporkan terjadi di beberapa daerah.
Aturan Penggunaan Kartu KKS Merah Putih
1. KKS Harus Disimpan oleh Pemiliknya
Kartu KKS yang diterbitkan Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI harus dipegang serta digunakan secara mandiri oleh KPM. Kartu tidak boleh dititipkan kepada RT, RW, pendamping sosial, ketua kelompok, maupun petugas desa untuk menghindari risiko penyalahgunaan.
2. Dana Bansos dan Rekening KKS
KKS digunakan untuk transaksi bantuan sosial (bansos), berbeda dengan rekening ATM reguler yang dapat dimanfaatkan untuk menabung. KPM diimbau menarik dana bantuan dan menggunakan rekening terpisah jika ingin menyimpan uang.
Selain untuk menerima bantuan pemerintah, rekening yang terhubung dengan KKS sebaiknya tidak dipakai sebagai rekening penerimaan uang dari transaksi pribadi. Namun, klaim bahwa saldo mengendap atau transaksi tertentu otomatis menyebabkan bansos dihentikan perlu dikonfirmasi melalui ketentuan resmi.
3. Lindungi PIN, KTP, dan Kartu Keluarga
Untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penerima bansos perlu menjaga kerahasiaan PIN kartu dan membatasi akses orang lain terhadap dokumen KTP maupun Kartu Keluarga.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




