
RADAR BOGOR - Besaran THR PPPK 2026 tidak dapat disamaratakan begitu saja. Pemerintah telah mengatur pemberian THR melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Sementara teknis pembayaran dari APBN diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
PP Nomor 9 Tahun 2026 membedakan sumber anggaran antara APBN dan APBD.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Jadi CPNS 2027? Cek Syarat Khusus Ini
Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, pelaksanaannya memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk APBD, pelaksanaannya memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Artinya, PPPK pusat dan PPPK daerah dapat memiliki mekanisme teknis pembayaran yang berbeda.
Baca Juga: RUPAKALA Bogor Hadirkan 80 Seniman, Pamerkan Ragam Seni Rupa Kontemporer hingga 1 November
Bagi PPPK daerah, pemerintah daerah dapat menerbitkan aturan teknis masing-masing.
Contohnya, Sumatera Utara telah menerbitkan Pergub Nomor 14 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
Di sejumlah daerah lain juga diterbitkan aturan serupa.
Karena itu, informasi mengenai THR PPPK sebaiknya dibaca dengan memperhatikan instansi tempat pegawai bekerja.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




