
RADAR BOGOR - Pola penyaluran tunjangan guru menjadi perhatian pada 2026 setelah pemerintah memperkuat kebijakan pembayaran TPG secara bulanan bagi guru ASN daerah.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan tunjangan.
Ketentuan teknis terbaru tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Baca Juga: PSG Bidik Ibrahim Maza, Wonderkid Bayer Leverkusen Disiapkan Gantikan Kvaratskhelia
Aturan ini mencakup TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASND.
Meski demikian, penyaluran bulanan tidak berarti semua guru menerima dana pada tanggal yang sama setiap bulan.
Pembayaran tetap berkaitan dengan pemenuhan persyaratan, validasi data, penetapan penerima, serta proses administrasi penyaluran.
Oleh sebab itu, guru PNS perlu memperhatikan informasi dari instansi terkait dan memastikan data yang menjadi dasar pembayaran sudah sesuai.
Apabila dana belum diterima, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa pembayaran dihentikan.
Periksa status administrasi terlebih dahulu dan mintalah penjelasan dari operator sekolah atau dinas pendidikan.
Kepastian jadwal pada masing-masing penerima sebaiknya mengacu pada informasi resmi, bukan perkiraan tanggal yang beredar di media sosial.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




