
RADAR BOGOR - Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan berarti pegawai tidak memiliki kesempatan untuk memperoleh perubahan status kepegawaian pada masa mendatang.
Persoalan pengalihan menjadi PPPK juga menjadi salah satu materi yang diatur dalam regulasi terbaru.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 secara khusus mencakup ketentuan mengenai pengalihan PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: SMP Kesatuan Bogor Gelar Lomba Bulan Bahasa untuk Siswa SD se-Bogor Raya, Ini Hadiahnya
Artinya, persoalan perubahan status tersebut memiliki landasan pengaturan yang perlu diperhatikan pegawai.
Namun, pengalihan tidak boleh dianggap sebagai kenaikan status otomatis setelah pegawai bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Pelaksanaannya tetap mengikuti kebutuhan jabatan, ketentuan kepegawaian, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Jika nantinya seorang pegawai beralih menjadi PPPK penuh waktu, hak penghasilan dan tunjangannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi status barunya.
Karena itu, pegawai disarankan mengikuti informasi resmi dari instansi pengangkatan dan BKN.
Jangan mudah percaya pada informasi mengenai jadwal pengalihan yang belum disertai pengumuman resmi.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




