RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 periode Juli-September 2026 kembali dilaporkan berlangsung pada awal September. Salah satu yang menjadi perhatian adalah KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni, tetapi kemudian tervalidasi sebagai penerima PKH karena memiliki anggota keluarga yang masuk kategori komponen bantuan.
Dikutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Sabtu, 5 September 2026, KPM BPNT murni yang memiliki anak balita, anak sekolah, atau lansia dapat mengecek kembali saldo KKS. Berdasarkan laporan pencairan, nominal yang masuk berbeda-beda sesuai komponen yang tercatat dalam data penerima.
Baca Juga: PPPK Dosen Bisa Jadi PNS, Begini Kriteria Sasaran dan Batas Usai Sesuai PP Baru
Rincian nominal yang dilaporkan antara lain:
- Anak balita: Rp750.000.
- Anak SD: Rp225.000.
- Balita dan anak SD: Rp975.000.
- Pencairan lainnya: Rp600.000.
Pencairan juga dilaporkan terjadi melalui sejumlah bank penyalur. Bank BRI mencatat transaksi menggunakan KKS lama keluaran 2025, termasuk pencairan pada 1 dan 2 September 2026.
Bank BNI dilaporkan mencairkan saldo Rp600.000, sedangkan Bank BSI melaporkan pencairan Rp975.000 di wilayah Aceh.
Baca Juga: Debut Megawati di Hillstate Langsung Hadapi sang Mantan Klub Red Sparks
“Pencairan sebesar Rp975.000 untuk wilayah Aceh pada 2 September 2026 pukul 03:49,” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Bank Mandiri juga terdapat pencairan sebesar Rp600.000 pada 2 September.
Namun, tidak semua KPM BPNT murni otomatis mendapatkan PKH. Perubahan status tetap bergantung pada hasil validasi dan data keluarga yang tercatat.
Karena pencairan dapat berlangsung secara bertahap, KPM yang merasa memenuhi komponen PKH dapat mengecek saldo KKS secara berkala melalui ATM atau agen bank penyalur.
Baca Juga: Minggu Ini, Bansos KLJ Terpantau Cair Khusus Buat Warga Jakarta, Cek Nominalnya
Jika saldo belum bertambah, kondisi tersebut tidak selalu berarti bantuan tidak cair. Penyaluran kepada setiap KPM dapat berlangsung pada waktu yang berbeda sesuai proses penyaluran dan validasi data.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel