RADAR BOGOR - Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), status desil menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kelanjutan penerimaan bantuan sosial.
Jika desil seseorang naik, maka bantuan yang diterima berpotensi dihentikan. Oleh karena itu, banyak KPM yang ingin mengetahui cara menurunkan desil agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos.
Pendamping PKH, Achmad Haris Efendy, menjelaskan bahwa proses penurunan desil saat ini bisa dilakukan menggunakan formulir resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi ini penurunan desil menggunakan form dari BPS, di mana untuk syarat-syaratnya yaitu menggunakan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat," ujar Achmad Haris Efendy, dikutip dari YouTube Ach Haris Efendy.
Baca Juga: Bansos PIP 2026 Perluas Sasaran, Siswa TK Bisa Dapat Rp450 Ribu per Tahun
Syarat Surat Keterangan dari Desa atau Kelurahan
Surat keterangan ini formatnya sudah tersedia dalam form BPS. Nantinya, surat tersebut wajib ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat sebagai bukti sah bahwa data yang diajukan benar dan sesuai dengan kondisi keluarga yang bersangkutan.
Dokumen dan Foto yang Perlu Disiapkan
Selain surat keterangan, ada beberapa dokumen pendukung lain yang harus disiapkan oleh KPM sebelum mengajukan penurunan desil. Achmad Haris Efendy merincikan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Baca Juga: Ada Perubahan di Status Bansos PKH BPNT SIKS-NG! KPM Status SI Bisa Cek Saldo KKS Khusus di Wilayah
"Berikutnya di situ juga harus disiapkan Bapak Ibu beberapa syarat seperti foto rumah tampak depan, foto ruang tamu, dan juga foto kamar mandi. Tiga foto," jelasnya.
Selain tiga foto tersebut, KPM juga diminta menyiapkan ID pelanggan listrik yang akan diinput langsung ke dalam sistem.
Semua berkas ini nantinya harus diunggah dalam bentuk file PDF agar proses pengajuan dapat diproses oleh sistem.
Baca Juga: KPM Exclude Jangan Cemas! Desil yang Tinggi Bisa Turun, Status Bansos PKH BPNT Aktif Lagi
Bisa Dilakukan Sendiri dari Rumah
Salah satu kabar baik yang disampaikan oleh Achmad Haris Efendy adalah proses penurunan desil ini tidak harus dilakukan di kantor desa atau kelurahan.
Selama seluruh syarat sudah lengkap, KPM bisa mengurusnya sendiri dari rumah.
"Terkait penurunan desil ini sebenarnya bisa dilakukan di rumah. Yang penting syaratnya sudah lengkap, itu bisa kita lakukan di rumah masing-masing dengan HP juga bisa," terang Achmad Haris Efendy.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Rp900 Ribu Cair 3 Bulan, Ini Daerah yang Menyalurkan
Proses Pengajuan Melalui Sistem
Setelah seluruh dokumen berupa PDF sudah disiapkan dan dicentang pada sistem, langkah selanjutnya adalah mengirimkan data tersebut.
Proses ini merupakan bagian dari upaya melengkapi data tunggal sosial ekonomi yang menjadi acuan BPS dalam menentukan status desil suatu keluarga.
Meski demikian, Achmad Haris Efendy menegaskan bahwa hasil dari pengajuan ini tidak bisa dipastikan langsung berubah. "Apakah langsung berubah atau tidak itu yang kita tidak tahu. Yang jelas ini masih dicoba dulu pakai form BPS," katanya.
Baca Juga: Saldo KKS Bansos Kembali Terisi September 2026 hingga 4 Jenis Bantuan yang Cair
Menunggu Hasil dari BPS
Setelah data dikirim, KPM tinggal menunggu proses verifikasi dan pembaruan dari pihak BPS.
Waktu perubahan desil tidak dapat dipastikan secara pasti karena bergantung pada proses pembaruan data di tingkat pusat.
Untuk mengetahui hasilnya, KPM dapat memantau secara berkala melalui website resmi Cek Bansos atau melalui form BPS yang sama.
Dengan mengikuti seluruh tahapan ini, diharapkan proses penurunan desil dapat berjalan lancar dan bantuan sosial tetap dapat diterima oleh keluarga yang memang membutuhkan.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy