
RADAR BOGOR - Kabar baik datang dari salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berbagi pengalaman nyata terkait keberhasilan proses penurunan desil salah satu keluarga dampingannya.
Achmad Haris Efendy, selaku pendamping PKH, membagikan kisah ini melalui kanal YouTube pribadinya Ach Haris Efendy, sebagai motivasi bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa.
Menurut Achmad Haris Efendy, kasus ini bermula dari sebuah keluarga yang sebelumnya merupakan penerima bansos PKH dan BPNT, namun pada tahun 2026 bantuannya terhenti akibat aturan baru.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Susulan Tahun 2026, Bisa Pakai HP dan KTP
"Ada aturan baru di mana penerima bansos itu yakni dari desil 1 sampai desil 4 itu untuk penerima PKH dan BPNT. Berikutnya untuk penerima BPJS kesehatan gratis atau PBI maksimal desil 5," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga tersebut ternyata tercatat memiliki desil 7 di dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga otomatis tidak masuk kategori penerima bantuan.
Setelah mendapat laporan dari keluarga bersangkutan, Achmad Haris Efendy bersama pihak RT dan pemerintah desa setempat melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Hasilnya cukup mengejutkan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Kemendikdasmen: Anak TK Dapat PIP Tahun 2026, Ini Nominalnya
"Dari RT setempat, dari pendamping, dari desa atau kelurahan setempat itu sepakat untuk melakukan perbaikan data karena memang di lapangan ditemukannya bersangkutan ini memang prasejahtera," ungkapnya.
Proses pembaruan data pun dilakukan sejak bulan Juni hingga Juli 2026. Hasilnya, pada bulan Agustus, desil keluarga tersebut berhasil turun dari 7 menjadi 4.
"Alhamdulillah pada bulan Agustus ini ternyata desilnya sudah turun menjadi empat. Dan kabar baiknya lagi, ternyata di sana sudah tertera SPM," katanya.
Baca Juga: Beras 30 Kg hingga Rp1,8 Juta, Ini Bansos yang Mulai Cair September 2026
Ia menjelaskan bahwa status Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah muncul beserta nominal bantuan menjadi pertanda baik bahwa keluarga tersebut berpeluang kembali menerima bansos PKH maupun BPNT pada tahap berikutnya.
Achmad Haris Efendy pun berharap kisah ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lain yang mengalami ketidaksesuaian desil dengan kondisi ekonomi sebenarnya di lapangan.
"Yang paling penting tetap berusaha. Silakan bisa ditempuh dan mudah-mudahan bagi Anda yang desilnya tidak sesuai nanti mudah-mudahan ke depan bisa sesuai," pesannya.
Baca Juga: Aturan Terbaru PIP 2026: Dana Bantuan Ditetapkan Per Semester, Cek Nominalnya
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara-cara mengajukan penurunan desil, Achmad Haris Efendy menjelaskan terdapat tiga metode resmi yang bisa ditempuh, mulai dari mendatangi kantor desa atau kelurahan, menggunakan aplikasi Cek Bansos, hingga mengisi formulir resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kisah ini menjadi bukti bahwa proses perbaikan data desil bukanlah hal yang mustahil dilakukan, asalkan disertai dengan verifikasi lapangan dan kerja sama antara masyarakat, pendamping PKH, serta perangkat desa setempat.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy