RADAR BOGOR – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyaluran bantuan pendidikan bagi siswa, mulai dari perluasan sasaran penerima hingga perubahan mekanisme pengusulan.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 serta Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan PIP.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah perluasan sasaran PIP hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid sejak jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Susulan Tahun 2026, Bisa Pakai HP dan KTP
Batas usia penerima juga berubah. Sasaran PIP kini mencakup peserta didik mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Sekolah Kini Bisa Mengusulkan Langsung
Perubahan lainnya terjadi pada mekanisme pengusulan calon penerima. Mulai 2026, satuan pendidikan mendapatkan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan mengusulkan murid yang dinilai layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Sebelumnya, sekolah melakukan pemutakhiran serta validasi data murid melalui Dapodik dan menandai siswa yang layak menerima PIP. Data tersebut kemudian menjadi rujukan bagi dinas pendidikan untuk melakukan pengusulan melalui SIPINTAR.
Baca Juga: Beras 30 Kg hingga Rp1,8 Juta, Ini Bansos yang Mulai Cair September 2026
Dengan mekanisme baru, sekolah memiliki peran yang lebih langsung dalam proses pengusulan calon penerima bantuan.
Nominal PIP Kini Ditetapkan per Semester
Besaran bantuan PIP juga mengalami perubahan dalam mekanisme penetapannya. Jika sebelumnya nominal bantuan ditetapkan untuk satu tahun, aturan baru menetapkan besaran bantuan per semester.
Untuk jenjang TK, SD/SDLB dan Paket A, bantuan ditetapkan sebesar Rp225.000 per semester. Sementara itu, siswa SMP/SMPLB dan Paket B mendapatkan Rp375.000 per semester.
Baca Juga: Bansos September 2026 Cair Lagi, Cek Beras 30 Kg hingga PKH BPNT
Adapun siswa jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 per semester.
Jika dihitung selama dua semester, nominal tersebut secara keseluruhan setara dengan besaran tahunan yang sebelumnya berlaku untuk jenjang SD, SMP maupun SMA. Perubahan utamanya berada pada pola penetapan dan penyalurannya yang kini menggunakan periode semester.
Aturan Lama Diganti
Pemberlakuan aturan baru tersebut sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Sekolah Kini Bisa Usulkan Penerima PIP Secara Langsung, Ini Tahapannya
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyebut perubahan regulasi ini menjadi bagian dari pembaruan pelaksanaan PIP agar mekanisme pemberian bantuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Bagi siswa dan orang tua, perubahan tersebut membuat informasi mengenai status penerima PIP menjadi semakin penting untuk diperhatikan. Sekolah juga memegang peran lebih besar karena data siswa yang telah diperbarui dan divalidasi menjadi bagian penting dalam proses pengusulan bantuan.
Dengan aturan baru ini, PIP tidak hanya menjangkau kelompok usia yang lebih luas, tetapi juga mengubah mekanisme pengusulan serta pola penetapan nominal bantuan. Karena itu, siswa dan orang tua perlu mengikuti informasi dari sekolah masing-masing agar tidak melewatkan tahapan yang berkaitan dengan penerimaan PIP.
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Arfan Saputra Channel