RADAR BOGOR - PNS dan PPPK berada dalam satu rumpun ASN, tetapi keduanya tidak dapat disamakan sepenuhnya.
Perbedaan tersebut berawal dari sistem pengangkatan dan hubungan kerja.
UU Nomor 20 Tahun 2023 secara resmi menetapkan dua jenis Pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: PNS atau PPPK 2026, Mana yang Lebih Menguntungkan? Cek Perbandingan Lengkapnya
Perbedaan hubungan kerja
PNS memiliki status sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan karier dan masa kerja.
Perbedaan gaji
Baca Juga: 5 Ciri Penerima Bansos Digital 2027, Cek Data KPM Sekarang
Gaji PNS dan PPPK juga memiliki dasar regulasi berbeda.
Untuk PPPK, Perpres 11/2024 mengubah Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Artinya, pemerintah memang menyediakan sistem penggajian khusus PPPK.
Baca Juga: Benarkah Bansos Digital Cair Rp5,4 Juta? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hak kesejahteraan
Meski berbeda status, keduanya tetap memiliki hak kesejahteraan sebagai ASN sesuai aturan.
UU 20/2023 mencantumkan sejumlah hak ASN, termasuk penghasilan dan jaminan sosial.
Perbedaan jangka panjang
Baca Juga: 5 Ciri KPM Penerima Bansos Digital, Simak Kriteria Lengkapnya
Perbedaan paling sensitif berada pada manfaat purna tugas.
PNS memiliki sistem pensiun yang sudah berjalan. Sementara hak jaminan pensiun dan hari tua ASN dalam UU ASN baru perlu dilihat bersama dengan aturan pelaksana.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh menggunakan informasi lama untuk menjelaskan seluruh kondisi PPPK 2026.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026
Kebijakan 2026
Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan PP 9/2026 mengenai THR dan gaji ketiga belas.
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa PPPK sudah menjadi bagian penting dalam kebijakan kesejahteraan aparatur negara.
PNS dan PPPK sama-sama ASN, tetapi sistem pengelolaan kepegawaiannya berbeda.
Perbedaan tersebut terlihat dalam pengangkatan, penggajian, masa kerja dan manfaat purna tugas.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id