PNS dan PPPK 2026: Lima Komponen yang Harus Dihitung Sebelum Membandingkan Kesejahteraan

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:25 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 tahun 2026. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2026. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)

RADAR BOGOR - Membandingkan kesejahteraan PNS dan PPPK pada 2026 membutuhkan lebih dari sekadar melihat tabel gaji.

Sedikitnya ada lima komponen yang harus diperhatikan.

1. Gaji pokok

Gaji merupakan pendapatan utama ASN.

Baca Juga: PNS vs PPPK 2026: Perbandingan Lengkap Gaji, Status Kerja, dan Jaminan Pensiun

PNS memiliki ketentuan gaji tersendiri, sementara PPPK memiliki dasar gaji melalui Perpres 98/2020 yang telah diubah Perpres 11/2024.

2. Tunjangan

Tunjangan dapat membuat total pendapatan ASN jauh berbeda dari gaji pokok.

Baca Juga: PNS atau PPPK 2026, Mana yang Lebih Menguntungkan? Cek Perbandingan Lengkapnya

Untuk PPPK, Perpres 98/2020 mengatur pemberian tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja.

3. THR

THR merupakan pembayaran tahunan.

PP 9/2026 menjadi dasar pemberian THR bagi aparatur negara pada tahun ini.

Baca Juga: 5 Ciri Penerima Bansos Digital 2027, Cek Data KPM Sekarang

4. Gaji ketiga belas

Gaji ke-13 juga termasuk pembayaran tahunan yang diatur pemerintah.

Pelaksanaan pembayaran dari APBN memiliki petunjuk teknis melalui PMK 13/2026.

5. Manfaat purna tugas

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Lagi 13-14 September 2026, Simak Bukti Pencairan di KKS BRI dan BNI

Komponen kelima adalah manfaat setelah masa kerja berakhir.

PNS memiliki sistem pensiun yang sudah berjalan. 

PP 8/2024 mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau dudanya.

Baca Juga: Zverev Juara US Open, Kini Berani Klaim Terbaik Dunia

Untuk PPPK, masyarakat harus membedakan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan sistem pensiun PNS yang telah berjalan.

Perbandingan kesejahteraan PNS dan PPPK akan lebih objektif jika dilakukan dengan menghitung seluruh paket penghasilan dan perlindungan.

Karena itu, calon ASN sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan angka gaji pertama.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
pppk gaji asn pns