Intip Gaji PPPK Semua Golongan, Ada Tunjangan Ekstra

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:19 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan PPPK. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)
Ilustrasi Gaji PPPK. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)

RADAR BOGOR - Besaran gaji menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat ketika membahas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Dasar pengaturan gaji PPPK saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Baca Juga: PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya

Perpres tersebut berlaku sejak 26 Januari 2024, sedangkan perubahan tabel gajinya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, terdapat 17 golongan PPPK. Nominal gaji paling rendah berada pada Golongan I dengan rentang Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.

Sementara itu, Golongan XVII memiliki rentang gaji Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Lampu Rem Yamaha Jupiter Z Nyala Terus? Cek Switch Belakang, Ini Solusinya

Golongan Rentang gaji

I Rp1.938.500–Rp2.900.900

II Rp2.116.900–Rp3.071.200

III Rp2.206.500–Rp3.201.200

IV Rp2.299.800–Rp3.336.600

Baca Juga: Bimota KB399, Motor Sport 4 Silinder 399 cc dengan Suspensi Ohlins dan Rem Brembo

V Rp2.511.500–Rp4.189.900

VI Rp2.742.800–Rp4.367.100

VII Rp2.858.800–Rp4.551.800

VIII Rp2.979.700–Rp4.744.400

Baca Juga: Sambangi FMIPA Unpak, Tokoh Bogor Kuliti Isu Lingkungan

IX Rp3.203.600–Rp5.261.500

X Rp3.339.100–Rp5.484.000

XI Rp3.480.300–Rp5.716.000

XII Rp3.627.500–Rp5.957.800

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ajak Cucu dan Putrinya Berhitung, Momen Lucunya Bikin Gemas

XIII Rp3.781.000–Rp6.209.800

XIV Rp3.940.900–Rp6.472.500

XV Rp4.107.600–Rp6.746.200

XVI Rp4.281.400–Rp7.031.600

Baca Juga: Mau Daftar ASN 2027? Cek Dulu Beda CPNS dan PPPK Ini

XVII Rp4.462.500–Rp7.329.000

Perlu dicatat, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan otomatis jumlah uang yang diterima PPPK setiap bulan.

Pasalnya, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempatnya bekerja. 

Baca Juga: 4 Tanda Baterai Motor Listrik Mulai Rusak, Jangan Tunggu Sampai Mogok

Perpres 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Karena itu, penghasilan seorang PPPK tidak bisa hanya dilihat dari angka gaji pokok. 

Komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dapat memengaruhi total penghasilan sesuai jabatan dan instansinya.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Perpres Nomor 11 Tahun 2024
gaji pppk 2026 pppk gaji pppk