RADAR BOGOR - Besaran gaji menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat ketika membahas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Dasar pengaturan gaji PPPK saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya
Perpres tersebut berlaku sejak 26 Januari 2024, sedangkan perubahan tabel gajinya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, terdapat 17 golongan PPPK. Nominal gaji paling rendah berada pada Golongan I dengan rentang Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900.
Sementara itu, Golongan XVII memiliki rentang gaji Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Lampu Rem Yamaha Jupiter Z Nyala Terus? Cek Switch Belakang, Ini Solusinya
Golongan Rentang gaji
I Rp1.938.500–Rp2.900.900
II Rp2.116.900–Rp3.071.200
III Rp2.206.500–Rp3.201.200
IV Rp2.299.800–Rp3.336.600
Baca Juga: Bimota KB399, Motor Sport 4 Silinder 399 cc dengan Suspensi Ohlins dan Rem Brembo
V Rp2.511.500–Rp4.189.900
VI Rp2.742.800–Rp4.367.100
VII Rp2.858.800–Rp4.551.800
VIII Rp2.979.700–Rp4.744.400
Baca Juga: Sambangi FMIPA Unpak, Tokoh Bogor Kuliti Isu Lingkungan
IX Rp3.203.600–Rp5.261.500
X Rp3.339.100–Rp5.484.000
XI Rp3.480.300–Rp5.716.000
XII Rp3.627.500–Rp5.957.800
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ajak Cucu dan Putrinya Berhitung, Momen Lucunya Bikin Gemas
XIII Rp3.781.000–Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900–Rp6.472.500
XV Rp4.107.600–Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400–Rp7.031.600
Baca Juga: Mau Daftar ASN 2027? Cek Dulu Beda CPNS dan PPPK Ini
XVII Rp4.462.500–Rp7.329.000
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan otomatis jumlah uang yang diterima PPPK setiap bulan.
Pasalnya, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: 4 Tanda Baterai Motor Listrik Mulai Rusak, Jangan Tunggu Sampai Mogok
Perpres 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Karena itu, penghasilan seorang PPPK tidak bisa hanya dilihat dari angka gaji pokok.
Komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya dapat memengaruhi total penghasilan sesuai jabatan dan instansinya.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Perpres Nomor 11 Tahun 2024