RADAR BOGOR - Menjelang 2027, guru PNS dan PPPK perlu mengikuti perkembangan kebijakan mengenai tunjangan profesi.
Informasi mengenai kemungkinan perubahan nominal TPG sering menarik perhatian karena tunjangan tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam kesejahteraan guru.
Namun, kabar mengenai kenaikan tunjangan perlu dibedakan dari ketentuan resmi yang sudah diterbitkan.
Baca Juga: Progres Bansos Tahap 4 Menuju Verifikasi Rekening, Kenapa Tahap 3 Masih Cair?
Pada 2026, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian TPG bagi guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan sebesar satu kali gaji pokok.
Ketentuan tersebut menjadi acuan untuk memahami skema tunjangan pada 2026.
Adapun besaran dan mekanisme untuk 2027 perlu diperiksa kembali apabila pemerintah menerbitkan peraturan baru atau perubahan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Nakes ASN Berhak Cek Jasa Pelayanan Ini
Guru PNS dan PPPK juga perlu memperhatikan bahwa besaran gaji pokok dapat berbeda menurut ketentuan penggajian dan status kepegawaiannya.
Karena itu, angka TPG yang diterima seseorang tidak dapat langsung digunakan sebagai patokan bagi seluruh guru.
Selain nominal, guru sebaiknya memantau kebijakan penyaluran bulanan, persyaratan penerima, dan mekanisme pembaruan data.
Baca Juga: Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Nasib BPNT
Informasi tersebut dapat membantu guru membuat perencanaan keuangan yang lebih realistis.
Sampai ada ketentuan resmi baru, klaim mengenai kenaikan nominal TPG pada 2027 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai keputusan pemerintah.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026