RADAR BOGOR - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu membawa perubahan dalam status pekerjaan dan penghasilan.
Kondisi ini membuat sebagian pegawai mempertanyakan apakah mereka masih berpeluang mendapatkan bantuan sosial apabila keluarganya tercatat dalam desil 1 sampai 4 DTSEN.
DTSEN merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk mendukung penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser VXR 80 Direstorasi Mewah, Interior Kulit Asli dan Eksterior Tetap Gagah
Berdasarkan informasi resmi pada layanan Cek Bansos, desil 1 sampai 4 merupakan kelompok 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif terbawah yang dapat diusulkan sebagai sasaran PKH dan Program Sembako.
Akan tetapi, desil bukan jaminan seseorang pasti menerima bantuan.
Setiap program mempunyai persyaratan, komponen penerima, dan mekanisme penetapan tersendiri.
Baca Juga: 10 November Jadi Jadwal Peluncuran Perlinsos Digital, Bagaimana Nasib Bansos PKH BPNT?
Artinya, apabila seorang PPPK Paruh Waktu tercatat dalam desil 2 atau 3, kondisi tersebut tidak otomatis menjamin bantuan tetap diberikan.
Perubahan status pekerjaan dan pendapatan keluarga perlu tercermin dalam data yang diperbarui.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis.
Baca Juga: Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Pabrik Ayam Marinasi Ciadeg Bogor Produksi 4.000 Ekor per Hari
Jika informasi keluarga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui kanal yang disediakan pemerintah.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Permensos Nomor 3 Tahun 2025