PIP 2026-2027 Diperluas ke Jenjang TK, Ini Rincian Nominal dan Aturan Baru Pengusulan

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi kartu KIP PIP. (Foto: YouTube Arfan Saputra Channel/diolah oleh gemini AI)
Ilustrasi kartu KIP PIP. (Foto: YouTube Arfan Saputra Channel/diolah oleh gemini AI)

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. 

Melalui Keputusan Menteri No. 171 Tahun 2026, Permendikdasmen No. 11 Tahun 2026, dan Persesjen No. 17 Tahun 2026, siswa Pendidikan Anak Usia Dini formal (TK/PAUD) kini berhak menerima bantuan PIP dari pemerintah.

Dikutip dari YouTube MasTio Kdr, kebijakan perluasan PIP ke jenjang TK ditujukan untuk menyukseskan persiapan Wajib Belajar 13 Tahun (1 tahun pra-sekolah/TK-B dan 12 tahun pendidikan dasar-menengah), bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Bansos yang Cair Rutin Setiap Bulan, Mulai dari BLT Desa hingga PBI JKN

Pemerintah menetapkan besaran dana bantuan PIP per tahun untuk setiap jenjang pendidikan sebagai berikut:

• Pendidikan Pra-Sekolah (TK/PAUD Formal): Rp450.000 / tahun (Diprioritaskan untuk TK-B).

• Sekolah Dasar (SD/MI/Sederajat): Rp450.000 / tahun.

• Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Sederajat): Rp750.000 / tahun.

• Sekolah Menengah Kejuruan/Atas (SMA/SMK/MA/Sederajat): Rp1.800.000 / tahun.

Selain perluasan sasaran ke jenjang TK, terdapat tiga perubahan mendasar pada tata kelola dan pengusulan PIP tahun ini:

Baca Juga: Ngopi di Tengah Hutan Pinus, Kopi Daong Jadi Salah Satu Destinasi Favorit di Caringin Bogor

1. Verifikasi & Pengusulan Langsung via Aplikasi Sipintar

Tanda kelayakan PIP kini dilepas dari Dapodik untuk mengembalikan fungsi Dapodik sebagai data induk pendidikan.

Pihak Pengusul: Sekolah/satuan pendidikan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan secara langsung melalui aplikasi Sipintar menggunakan akun SSO Dapodik sekolah.

Peran Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan bertindak memonitoring sekolah yang belum/sudah mengusulkan, serta dapat mengambil alih (perwakilan pengusulan) jika sekolah mengalami kendala teknis.

2. Prioritas Data DTSEN (Desil 1–4) & Penanganan Exclusion Error

Sumber data utama acuan kemiskinan kini menggunakan Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup seluruh penduduk Indonesia.

Prioritas Utama: Siswa yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 pada data DTSEN.

Baca Juga: Masih Belum Cair TPG Juli-Agustus 2026? Ini Penyebab SKTP Tertahan dan Solusinya

Peluang Pengusulan Tambahan: Jika ada siswa miskin yang belum terdata di Desil 1–4 (exclusion error), sekolah tetap berhak mengusulkannya via Sipintar sebagai umpan balik (feedback data) bagi BPS dan Kemensos.

3. Penyederhanaan SK Penerima (Satu Kali Penetapan)

Untuk menghentikan kebingungan akibat perbedaan nomor pada SK Nominasi dan SK Pemberian, pemerintah kini memberlakukan Satu SK Penerima PIP dengan status rekening:

Rekening Aktif: Dana PIP langsung disalurkan.

Rekening Belum Aktif: Dana akan ditransfer segera setelah siswa melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Orang tua siswa TK hingga SMA diimbau berkoordinasi aktif dengan pihak sekolah, untuk memastikan data kependudukan (NIK/KK) anak dan status ekonomi keluarga telah diperbarui di sistem Sipintar sebelum batas waktu pengusulan berakhir.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
tk pip Desil DTSEN