Status Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Ini Alur Pengangkatan PNS dan PPPK Penuh Waktu

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:35 WIB
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (YouTube Al Kholif)
Ilustrasi pengangkatan PPPK. (YouTube Al Kholif)

RADAR BOGOR - Langkah besar dalam penataan dan tata kelola guru di Indonesia resmi disepakati. 

Berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KemenPAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri) bersama DPR RI (Komisi II dan Komisi X), status Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan ditarik dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

Dikutip dari YouTube Al Kholif, kebijakan reposisi ini diambil untuk mengurai beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus mengatasi ketimpangan distribusi serta krisis kuota guru di berbagai daerah.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair September 2026, dari  Beras 30 Kg hingga Susulan PKH BPNT Tahap 3

Per Mei 2026, data Kemdikdasmen mencatat Indonesia masih mengalami kekurangan 561.000 guru ASN, yang mengakibatkan setidaknya 344.711 ruang kelas berjalan tanpa guru pengajar tetap.

Di sisi lain, tata kelola di tingkat daerah memicu ketimpangan ekstrem. 

Implementasi PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah menghasilkan honor yang sangat minim, bahkan ditemukan hingga Rp39.000-Rp50.000 per bulan akibat keterbatasan APBD. 

Penarikan tata kelola ke pemerintah pusat diharapkan menjadi jawaban atas jaminan kesejahteraan guru secara berkeadilan.

Dalam dialog resmi, organisasi profesi guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (PPG) bersama Dirjen GTK menyampaikan poin penting terkait arah kebijakan pengangkatan guru:

Baca Juga: Publikasi Kinerja Badan Penanggulahan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2026

• PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu (Tanpa Tes)

Sekitar 200.000 guru berstatus PPPK Paruh Waktu dipastikan langsung dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes ulang, mengingat mereka telah melewati kelulusan seleksi sebelumnya.

• PPPK Penuh Waktu ke PNS (Opsi Regulasi & Afirmasi)

Untuk peralihan sekitar 900.000 guru PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, pemerintah dan DPR tengah merumuskan mekanisme teknis agar tidak terbentur batasan usia maksimal 35 tahun pada UU ASN.

Baca Juga: Kapan Sebenarnya TPG Cair 100 Persen? Simak Penjelasannya dan Update PPPK Paruh Waktu

Seluruh guru PPPK imbau untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas mengajar. 

Pastikan data kepegawaian Anda di Dapodik selalu terbarukan, sembari menunggu penerbitan petunjuk teknis (Juknis) dan Peraturan Presiden (Perpres) resmi terkait operasionalisasi sentralisasi status ASN Pusat ini.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
asn pppk dapodik pns GTK