RADAR BOGOR - Bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim), masa berlaku Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja akan segera berakhir di akhir bulan Oktober 2026.
Untuk melanjuti masa kerja periode 1 November 2026 hingga 31 Oktober 2027, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur telah membuka alur perpanjangan Perjanjian Kerja dan penertiban Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Pengecekan data, pembubuhan mqterai, dan pengunggahan dokumen oleh masing-masing individu dilakukan paling lambat 30 Oktober 2026, seperti dilansir dari YouTube Mas Tio Kdr.
Baca Juga: Siap-siap Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Masuk Fase Krusial
Berikut panduan praktis untuk melakukan verifikasi data dan pengunggahan berkas melalui portal Rumah ASN / CASN Jatim, di antaranya:
• Langkah 1: Akses Portal dan Login
Buka browser dan masuk ke laman resmi casn.jatimprov.go.id atau cari "Rumah ASN" di Google.
Klik tombol Login sebagai ASN P3K.
Masukkan NIPPPK dan Password Anda. (Jika lupa password, Anda dapat berkonsultasi dengan operator C-Master/E-Master di instansi/sekolah masing-masing).
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Guru Naik Mulai 2027, Cek di Sini
• Langkah 2: Masuk ke Menu Dokumen
Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik ikon sembilan titik di pojok kanan atas layar.
Pilih menu Dokumen (bukan menu berkas/file).
Anda akan melihat indikator progres perpanjangan kontrak.
• Langkah 3: Verifikasi dan Cross-Check Data (Draft Perjanjian Kerja & SPMT)
Periksa secara cermat draft dokumen Perjanjian Kerja dan SPMT yang ditampilkan:
Jika Seluruh Data Sudah Benar:
Baca Juga: BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun hingga Januari 2027, Ini Alasan dan Kinerja Keuangannya
Klik opsi "Data Saya Sudah Benar". (Perhatian: Setelah diklik, data dikunci dan tidak dapat diubah lagi secara mandiri).
Jika Ditemukan Ketidaksesuaian Data (Nama, Pendidikan, NIP, dsb.):
Klik opsi "Data Not Match" (Data Tidak Sesuai). Tuliskan uraian kesalahan secara rinci beserta dokumen pendukung yang menjadi dasar perbaikan (seperti SK sebelumnya, Ijazah, atau Pertek BKN), lalu klik Send Report.
Tunggu proses verifikasi ulang oleh admin BKD Jatim.
• Langkah 4: Unduh, Tempel Meterai, dan Tanda Tangan
Setelah mengonfirmasi data benar, klik "Buka dan Cetak Lembar".
Unduh dokumen (biasanya lembar pengesahan ada di halaman terakhir/halaman 15).
Tempelkan meterai (10.000) pada kolom yang disediakan, lalu tandatangani.
Baca Juga: Tanda-Tanda Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026
• Langkah 5: Unggah Hasil Scan dan Submit
Pindai (scan) kembali dokumen yang sudah dibubuhi meterai dan ditandatangani dengan jelas.
Unggah file hasil scan ke portal Rumah ASN.
Pastikan hasil unggahan dapat terbaca dengan baik, lalu klik tombol Submit.
• Tahap Akhir (Penerbitan SK & Perjanjian Kerja)
Setelah dokumen di-submit, berkas akan masuk ke tahap verifikasi akhir oleh BKD Jatim untuk penandatanganan elektronik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika seluruh proses selesai, Anda dapat mengunduh dokumen resmi SK Perjanjian Kerja dan SPMT periode 2026–2027 secara langsung melalui portal.
Pastikan seluruh proses verifikasi dan unggah dokumen ini diselesaikan sebelum 30 Oktober 2026, agar proses perbitan SK perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu Anda berjalan lancar tanpa kendala administratif.***
Editor : Mutia Tresna Syabania