RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi para guru sertifikasi di berbagai daerah seiring telah ditransfernya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) alokasi bulan Oktober.
Memasuki bulan November 2026, guru diimbau untuk segera bersiap melakukan pengecekan serta pemutakhiran data guna menghadapi proses validasi pencairan TPG bulanan berikutnya, sebagaimana dilansir dari YouTube Pak Gurupedia.
Agar proses penyaluran tunjangan sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala teknis, berikut panduan lengkap mengenai batas waktu (cut-off), alur mekanisme pencairan, serta variabel penentu keabsahan data di Info GTK.
Baca Juga: Pemancing Hilang di Galian Pasir Rumpin Bogor Ditemukan dengan Metode Khusus
Kunci utama kelancaran pencairan TPG adalah kerapian dan kevalidan data pada aplikasi Dapodik sekolah sebelum ditarik ke sistem Info GTK pusat.
Perubahan data kependudukan, kenaikan gaji berkala (KGB), mutasi sekolah, hingga penyesuaian jam mengajar diimbau untuk diselesaikan sebelum tanggal 10 sampai 15 November 2026.
Sistem Info GTK akan melakukan cut-off data maksimal sekitar tanggal 15 November 2026.
Perubahan data di Dapodik yang dilakukan setelah tanggal batas tersebut tidak akan dihitung untuk alokasi bulan berjalan, melainkan digunakan untuk periode berikutnya.
Baca Juga: Bukan Impor Lagi! Lexus Bakal Produksi SUV Listrik di China Mulai 2027
Pastikan beban kerja tatap muka telah memenuhi minimal 24 jam per minggu.
Hindari melakukan perubahan jadwal mengajar atau rotasi kelas di tengah semester berjalan agar tidak memicu status "invalid" pada sistem.
Sejak berlakunya regulasi skema penyaluran TPG secara bulanan, proses administrasi pencairan dana tunjangan melalui empat tahapan utama:
1. Input & Sinkronisasi Dapodik: Operator sekolah menginput dan memperbarui data kualifikasi guru di Dapodik.
2. Penarikan Data ke Info GTK: Data Dapodik yang telah disinkronkan ditarik oleh sistem pusat Info GTK untuk melalui proses validasi otomatis.
3. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): SKTP hanya akan terbit setelah seluruh indikator variabel pada Info GTK berubah warna menjadi hijau (100% valid).
Baca Juga: Saung Abah Cipancar Bogor: Vila Sawah Rp350 Ribu View Sawah Tersembunyi
4. Penerbitan SP2D & Transfer Rekening: Setelah SKTP terbit, Kementerian menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke bank penyalur untuk ditransfer langsung ke rekening guru masing-masing secara bertahap.
Untuk memastikan status di Info GTK tetap aman dan hijau, guru wajib memantau empat variabel identitas berikut bersama operator sekolah:
• Validitas Identitas Kependudukan (NIK/Dukcapil): Kesesuaian nama dan NIK dengan data kependudukan nasional.
• Keabsahan Sertifikasi & NRG: Nomor Registrasi Guru (NRG) dan sertifikat pendidik terdata sah.
• Beban Kerja Tatap Muka: Kecukupan jam mengajar linier minimal 24 jam tatap muka per minggu.
• Rekening Bank Aktif: Keabsahan nomor rekening bank penyalur atas nama guru yang bersangkutan.
Segera pantau status Info GTK Anda secara berkala, pastikan sinkronisasi data Dapodik rampung sebelum cut-off tanggal 15 November 2026, dan lakukan koordinasi aktif dengan operator sekolah agar pencairan TPG berjalan lancar.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pak Gurupedia