
RADAR BOGOR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan oleh pemerintah kepada buruh dan pekerja yang memenuhi kriteria.
Penyaluran BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli agar masyarakat penerima manfaat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kendati demikian, tidak semua buruh atau pekerja di Indonesia akan menerima bantuan subsidi upah ini. Pasalnya, hanya mereka yang masuk ke dalam kriteria.
Baca Juga: Curug Kembar Bogor, Wisata Air Terjun Tersembunyi di Kawasan Gunung Halimun Salak
Salah satu kriteria penerima BSU yaitu berkaitan dengan gaji maksimal yang mereka dapatkan, sebagai dikutip dari laman BSU Kemnaker.
Maksimal Gaji Rp3,5 Juta
Adapun gaji maksimal yang akan menjadi penerima BSU yaitu sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Artinya masyarakat yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tidak akan menjadi penerima bantuan subsidi ini.
Oleh karena itu, jika kamu buruh atau pekerja yang gajinya sesuai ketentuan serta terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, maka besar kemungkinan akan menjadi penerima BSU 2026.
Dengan catatan, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang kamu miliki berstatus sebagai penerima upah hingga Agustus 2026 lalu.
Nominal BSU 2026
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





