
RADAR BOGOR - Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT merupakan dokumen penting dalam administrasi pengangkatan pegawai.
Bagi guru yang beralih dari status non-ASN menjadi PPPK, dokumen ini juga perlu diperhatikan ketika membahas perubahan mekanisme penyaluran tunjangan.
Puslapdik Kemendikdasmen dalam penjelasan mengenai penyaluran TPG dan TKG guru non-ASN menyebutkan bahwa penyaluran melalui skema non-ASN dihentikan setelah guru memperoleh SPMT sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca Juga: Nama KPM Hilang dari SIKS-NG, Bansos PKH BPNT Bisa Kembali Cair?
Informasi tersebut penting karena guru tidak boleh menganggap skema pembayaran sebelumnya akan berlangsung tanpa perubahan setelah status kepegawaiannya berubah.
Administrasi tunjangan perlu disesuaikan dengan status terbaru dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penghentian pembayaran melalui skema non-ASN tidak boleh langsung diartikan bahwa guru kehilangan seluruh kemungkinan hak atas tunjangan profesi.
Kelayakan berdasarkan skema yang berlaku setelah pengangkatan perlu diperiksa secara terpisah.
Guru sebaiknya menyimpan salinan SPMT dan dokumen pengangkatan, kemudian menghubungi dinas pendidikan untuk memastikan proses administrasi tunjangan berjalan sesuai prosedur.
Apabila ada perbedaan informasi, mintalah penjelasan tertulis melalui saluran resmi.
Dengan memahami peran SPMT, guru dapat mengetahui dokumen mana yang perlu diperiksa ketika terjadi perubahan status dan menghindari kesimpulan yang tidak didukung ketentuan resmi.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




