
RADAR BOGOR - Kenaikan pangkat merupakan salah satu hal yang diperhatikan oleh pegawai negeri sipil selama menjalani masa pengabdian.
Bagi PNS tenaga teknis, kenaikan pangkat dapat menjadi bagian dari perkembangan karier sekaligus memengaruhi golongan kepegawaian.
Namun, proses kenaikan pangkat tidak terjadi secara otomatis hanya karena pegawai telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Cara Pengalihan PPPK Paruh Waktu, Cek Ketentuan Ini
Terdapat persyaratan administrasi dan ketentuan kepegawaian yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut dapat berkaitan dengan masa kerja, penilaian kinerja, jabatan, serta ketentuan lain sesuai jenis kenaikan pangkat.
BKN dalam publikasi 1 September 2026 menyampaikan bahwa salah satu kebijakan pro-karier yang dikembangkan adalah kemudahan mekanisme layanan kenaikan pangkat.
Dalam laporan yang sama, BKN menyebut telah memproses 487.038 layanan kenaikan pangkat hingga 24 Agustus 2026.
Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan layanan administrasi kepegawaian bagi ASN.
PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat sebaiknya memastikan data kepegawaiannya sudah benar.
Dokumen pendukung juga perlu disiapkan sesuai persyaratan instansi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




