RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian khusus kepada seluruh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, baik kartu lama maupun baru, khususnya bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang dananya belum tersalurkan.
Salah satu penyebab tertahannya penyaluran ini adalah adanya indikasi keterlibatan penerima manfaat dalam aktivitas game online terlarang.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa penerima manfaat yang terindikasi akan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum keputusan akhir diambil.
"Kami memberikan kesempatan bagi penerima bansos yang terindikasi terlibat game online terlarang untuk memberikan klarifikasi. Nanti kalau setelah klarifikasi terbukti terlibat game online terlarang, tentu kami akan berikan kesempatan untuk menjelaskan," demikian disampaikan oleh Gus Ipul.
Baca Juga: 3 Cara Menurunkan Desil Bansos Agar Bisa Terima PKH dan BPNT Kembali, Ini Penjelasan Pendamping PKH
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar pihak yang benar-benar terlibat game online terlarang bukanlah pemegang akun bansos itu sendiri, melainkan anak, cucu, atau anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu Kartu Keluarga.
"Sebagian besar dari yang kami temukan itu adalah anak, cucu, atau anggota keluarga mereka yang namanya bukan pemegang rekening. Jadi pemegang rekening adalah penerima manfaat yang namanya tercantum di rekening bansos," jelasnya.
Oleh karena itu, Kemensos terus melakukan investigasi, verifikasi, dan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan setiap penerima manfaat.
Gus Ipul membandingkan kondisi saat ini dengan kasus serupa pada 2024, ketika ditemukan rekening bansos yang disalahgunakan pihak lain untuk game online terlarang, sementara pemilik rekening sebenarnya memang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Kisah Nyata Penurunan Desil Berhasil, Kini Berstatus SPM dan Siap Terima Bansos Lagi
"Seperti tahun 2024, kami reaktivasi sebagian karena rekeningnya digunakan pihak lain untuk game online terlarang, sedangkan orangnya sendiri betul-betul membutuhkan bantuan. Dari angka tersebut, sekitar 21 ribu direaktivasi dan kami salurkan bansosnya. Tapi sisanya tidak disalurkan," ungkapnya.
Untuk saat ini, jumlah data yang tengah diinvestigasi jauh lebih besar, yakni mencapai 1,4 juta penerima. Sebagian di antaranya sudah memberikan klarifikasi dan menyatakan telah berhenti bermain sejak tahun lalu.
"Sama dengan angka yang lebih besar saat ini, 1,4 juta, kami sedang investigasi, dan sebagian sudah memberikan klarifikasi. Artinya mereka sudah berhenti bermain game terlarang sejak tahun lalu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, mereka sudah bertobat," katanya.
Meski demikian, Kemensos masih akan mengevaluasi lebih lanjut apakah penerima yang pernah bermain namun telah berhenti tetap layak menerima bansos atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Susulan Tahun 2026, Bisa Pakai HP dan KTP
"Ini memang butuh waktu, tapi penting untuk memastikan bansos diterima oleh yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya," tegasnya.
Terkait proses ini, Kemensos memberikan batas waktu klarifikasi hingga bulan September untuk penyaluran bansos periode kuartal ketiga.
"Kami berikan waktu sampai September untuk memberikan klarifikasi. Kalau terbukti, kami tidak akan salurkan. Kalau ternyata tidak bersalah, kami akan salurkan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski hanya satu orang dalam keluarga yang memegang rekening, pemberitahuan tetap akan disampaikan kepada keluarga penerima manfaat secara keseluruhan, karena yang dimaksud dalam ketentuan bansos adalah keluarga penerima manfaat, bukan hanya individu pemegang akun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Susulan Tahun 2026, Bisa Pakai HP dan KTP
"Yang kami lihat di sini adalah keluarga dalam kartu keluarga tersebut. Yang kami harapkan, keluarga penerima manfaat bisa terlindungi dari tindakan yang merusak ekonomi keluarga. Game online terlarang ini merusak ekonomi keluarga," ujarnya.
Dalam keterangannya, Kemensos juga mengungkap temuan nilai transaksi game online terlarang yang dilakukan sejumlah penerima manfaat. Rata-rata nilai transaksi tercatat sekitar Rp9 juta, namun ada satu kasus dengan nilai transaksi tertinggi mencapai Rp2,6 miliar untuk satu orang.
"Ini aneh, sangat aneh memang. Kami sedang melihat profilnya. Kami akan melakukan ground check, insyaAllah dalam seminggu akan ada hasilnya," katanya.
Selain kasus game online terlarang, Kemensos juga menemukan indikasi penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penerima manfaat oleh pihak lain, mulai dari pembukaan rekening, pembelian kendaraan bermotor, tanah, hingga pendirian perusahaan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Kemendikdasmen: Anak TK Dapat PIP Tahun 2026, Ini Nominalnya
"Ada beberapa yang kami temukan di mana KTP-nya dipinjam pihak lain untuk membuka rekening atau membeli kendaraan bermotor, membeli tanah, atau mendirikan perusahaan," ungkapnya.
Hingga saat ini, jumlah kasus penyalahgunaan KTP yang teridentifikasi sudah lebih dari 10 ribu kasus.
"Data sudah kami temukan sebagian. Saya belum tahu pasti jumlahnya, tapi tadi sudah lebih dari 10 ribu," jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal ini ke depan, para pendamping sosial diminta melakukan asesmen mendalam terhadap keluarga penerima manfaat, khususnya bila ditemukan kejanggalan seperti lansia penerima bansos yang justru memiliki kendaraan atau lahan.
Baca Juga: Beras 30 Kg hingga Rp1,8 Juta, Ini Bansos yang Mulai Cair September 2026
Tak hanya menyasar penerima manfaat, Kemensos turut menerima data pegawai internal, baik berstatus PNS maupun PPPK (P3K), yang terindikasi terlibat game online terlarang. Sejumlah sanksi disiapkan mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga penundaan tunjangan kinerja.
"Kami sedang investigasi dan tentu akan mengambil tindakan, mulai dari peringatan dan penurunan pangkat hingga penundaan tunjangan kinerja. Untuk staf P3K kami, kami mungkin memilih untuk tidak memperpanjang kontrak mereka," tegasnya.
Terkait pihak yang terbukti melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan identitas untuk kepentingan pribadi, Kemensos memastikan kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kemensos sendiri fokus melakukan asesmen, mitigasi, sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat.
"Untuk rekening dan penanganan aspek pidananya, tentu akan diserahkan kepada polisi. Tapi yang kami lakukan adalah melakukan asesmen terhadap keluarga penerima manfaat," ujarnya.
Baca Juga: Beras 30 Kg hingga Rp1,8 Juta, Ini Bansos yang Mulai Cair September 2026
Kemensos berharap dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang terus digencarkan bersama pemerintah daerah, jumlah penerima manfaat yang terindikasi terlibat game online terlarang pada data 2026 mendatang bisa menurun dibandingkan data 2025.
"Semoga tahun depan, kami akan menerima data 2026, dan kami berharap akan menurun seiring sosialisasi dan edukasi yang kami berikan bersama pemerintah daerah," pungkasnya.
Kemensos juga terus melakukan konsolidasi dengan para pendamping di daerah agar masyarakat semakin sadar untuk menggunakan hak bansos sesuai kebutuhan pokok, bukan untuk hal-hal yang merugikan seperti game online terlarang.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Arfan Saputra Channel