RADAR BOGOR - Pemerintah merencanakan perubahan tata kelola guru mulai 2027, meliputi pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK pusat, kesempatan mengikuti seleksi CPNS, serta pengaturan lanjutan bagi guru non-ASN di sekolah negeri.
Melansir dari kanal Youtube The Teacher pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pengalihan PPPK paruh waktu disebut berlangsung bertahap mulai Januari 2027 tanpa tes ulang karena guru telah mengikuti seleksi dan memiliki NIP. Sementara itu, masa tugas administratif guru non-ASN di sekolah negeri berdasarkan SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 berakhir pada 31 Desember 2026. Berikut rincian kebijakan yang perlu diketahui.
Baca Juga: Mobil Warga Bogor Susah Hidup dan Kurang Tenaga? Cek Pompa Bensin dan Relay
1. Pengalihan 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan dialihkan menjadi PPPK pusat di bawah Kemendikdasmen mulai Januari 2027 secara bertahap. Prosesnya disebut tidak memerlukan tes ulang karena mereka telah mengikuti seleksi sebelumnya dan memiliki NIP.
Penempatan guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah untuk menghindari penumpukan tenaga pengajar dan menjaga pemerataan beban kerja. Guru juga disebut akan menerima gaji serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan Kemendikdasmen, dengan acuan Perpres Nomor 18 Tahun 2025.
Guru perlu memastikan data diri dan status kepegawaian di Dapodik aktif serta terbaru agar proses administrasi tidak terkendala.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4, Ini Tahapan Sebelum Saldo Masuk ke KKS
2. Kesempatan Seleksi CPNS bagi Guru PPPK
Guru PPPK yang memenuhi persyaratan disebut berkesempatan mengikuti seleksi CPNS guru mulai 2027. Informasi yang dibahas menyebut rencana pembukaan 464.000 formasi untuk memenuhi kebutuhan guru PNS.
Pendaftaran direncanakan berlangsung pada awal 2027, seleksi pada pertengahan tahun, dan pengumuman hasil pada akhir tahun. Jadwal serta jumlah formasi tetap perlu dipastikan melalui pengumuman resmi.
Guru PPPK yang mengikuti seleksi tetapi tidak lulus disebut tetap dapat mempertahankan status PPPK-nya. Kegagalan dalam seleksi CPNS tidak otomatis menghapus status kepegawaian tersebut.
Baca Juga: Rekam Medis Bisa CPNS 2027? Cek Kualifikasinya
3. Nasib Guru Non-ASN di Sekolah Negeri
Berdasarkan SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa tugas administratif guru non-ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026. Meski demikian, guru masih dapat mengajar sambil menunggu skema penugasan baru untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Skema lanjutan direncanakan melalui surat edaran khusus bagi guru non-ASN yang tercatat di Dapodik hingga Desember 2024. Mekanisme dan persyaratan penugasan selanjutnya masih perlu menunggu ketentuan resmi.
Baca Juga: Air Radiator Honda Vario 125 Cepat Habis? Seal Water Pump Bocor Bisa Picu Overheat
4. TPG Guru Non-ASN Bersertifikat
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik disebut tetap dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), selama memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan beban kerja.
Karena itu, guru perlu memastikan persyaratan administrasi dan pelaksanaan tugas terpenuhi. Pencairan TPG tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Persiapan Guru Menjelang 2027
Guru PPPK paruh waktu perlu memperbarui data Dapodik, sedangkan guru PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS harus memantau persyaratan dan jadwal resmi. Guru non-ASN juga perlu mengikuti perkembangan skema penugasan setelah 31 Desember 2026.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 November 2026, Ini Prediksi Pencairan dan Aturan Baru
Informasi mengenai pengalihan 242.482 guru, rencana 464.000 formasi CPNS, dan penugasan guru non-ASN tersebut masih perlu dicocokkan dengan pengumuman resmi Kemendikdasmen dan instansi terkait.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube The Teacher