Benarkah Masa Kerja PPPK Bidan Jaminan Jadi PNS? Cek Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi PPPK. (bkpsdm.simeuluekab.go.id)
Ilustrasi PPPK. (bkpsdm.simeuluekab.go.id)

RADAR BOGOR - Sebagian bidan yang telah bekerja sebagai PPPK mungkin bertanya-tanya apakah status tersebut dapat berubah menjadi PNS. 

Pertanyaan ini penting karena PNS dan PPPK sama-sama termasuk ASN, tetapi memiliki status kepegawaian dan mekanisme pengangkatan yang berbeda.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat secara tetap. 

Baca Juga: 946 Atlet Kabupaten Bogor Siap Berlaga di Porprov Jabar 2026, Bonus Prestasi Disiapkan

Perbedaan tersebut membuat perubahan status tidak bisa dianggap berlangsung otomatis setelah seseorang menjalani masa kerja tertentu sebagai PPPK.

Apakah masa kerja PPPK menjamin pengangkatan menjadi PNS?

Tidak tepat jika masa kerja PPPK dianggap sebagai jaminan pengangkatan menjadi PNS. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Bidan Ditentukan Hal Ini, Jangan Kecele

Apabila seorang bidan ingin menjadi PNS, ia perlu memperhatikan ketentuan pengadaan CPNS dan persyaratan yang berlaku bagi pelamar. 

Kesempatan tersebut bergantung pada kebijakan, kebutuhan formasi, dan aturan seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Bidan PPPK juga perlu memperhatikan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada instansinya. 

Baca Juga: TPG Guru ASN Belum Cair? Cek Status dan Penyebabnya di Sini

Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang menyebutkan bahwa seluruh PPPK otomatis menjadi PNS setelah bekerja selama beberapa tahun apabila tidak ada dasar hukum resmi yang mendukung klaim tersebut.

Bagaimana cara memastikan informasi yang benar?

Dasar hukum mengenai ASN dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Bisa Picu Radikalisme di Indonesia, Pengamat UI Ungkap Pemicunya

Dokumen peraturan dapat dicari melalui JDIH Kementerian PANRB atau Basis Data Peraturan BPK.

Jika pemerintah membuka seleksi CPNS pada tahun berikutnya, bidan PPPK tetap harus memeriksa persyaratan yang diumumkan. 

Kesesuaian pendidikan, dokumen, serta ketentuan pelamar harus menjadi pertimbangan sebelum mendaftar.

Baca Juga: Update PKH BPNT Akhir Oktober 2026: Bukti Salur di KKS Mandiri dan BRI

Dengan memahami perbedaan status PNS dan PPPK, bidan dapat menyusun rencana karier secara lebih realistis tanpa bergantung pada kabar pengangkatan otomatis yang belum tentu benar.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id, menpan.go.id
bidan pppk pppk bidan pns bidan