RADAR BOGOR - Kabar BLT Kesra Rp900 ribu kembali cair pada September 2026 tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai pencairan kembali BLT Kesra pada 2026. Sementara itu, bantuan beras 30 kg dan pencairan bantuan sosial (bansos) susulan PKH serta BPNT tahap 3 masih berlangsung secara bertahap.
Mengutip dari kanal Youtube Diary Bansos pada Sabtu, 19 September 2026, informasi tersebut perlu dibedakan agar KPM tidak keliru menganggap bantuan pangan beras sebagai BLT Kesra. Keduanya memiliki bentuk bantuan dan mekanisme penyaluran yang berbeda.
Baca Juga: Roemah Nona, Tempat Makan di Bogor dengan Menu Roti Sisir hingga Bubur Hongkong
BLT Kesra Rp900 Ribu Tidak Ada Pencairan Kembali
BLT Kesra merupakan bantuan yang bersifat sementara dan sebelumnya diberikan pada 2025. Informasi mengenai BLT Kesra Rp900 ribu yang disebut kembali cair pada September 2026 tidak didukung pengumuman resmi mengenai pencairan program tersebut tahun ini.
Begitu pula dengan kabar mengenai penebalan bansos dengan nominal Rp900 ribu yang disebut akan masuk kembali kepada penerima. Sampai informasi yang menjadi dasar pembahasan ini, belum ada pengumuman resmi yang menetapkan pencairan BLT Kesra tersebut pada 2026.
Bantuan Beras 30 Kg Masih Disalurkan
Bantuan yang masih perlu diperhatikan KPM adalah bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kg. Bantuan tersebut diberikan dalam tiga kali penyaluran dengan jumlah masing-masing 10 kg.
Baca Juga: Dospulkam IPB University 2026 Gelar Webinar Transformasi Digital UMKM Olahan Perikanan
Penyalurannya dilakukan melalui Perum Bulog dengan koordinasi Badan Pangan Nasional atau Bapanas. Data penerima menggunakan DTSEN dengan sasaran kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
KPM PKH atau BPNT yang pada tahap 3 berstatus exclude tidak otomatis kehilangan kesempatan menerima bantuan beras. Jika masih tercatat dalam kelompok desil 1–4 dan masuk dalam data penerima, bantuan pangan tersebut tetap dapat diterima sesuai hasil penetapan.
Dalam penyalurannya, penerima juga perlu memperhatikan undangan atau jadwal pengambilan. Apabila bantuan yang sudah diundangkan tidak diambil dalam waktu sekitar satu minggu tanpa keterangan yang jelas, bantuan tersebut dapat dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Cak Imin Gebrak 1001 Pasar Rakyat di Ciomas Bogor, Dorong UMKM Punya Akses Pasar Lebih Luas
Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Berlangsung
Di tengah beredarnya informasi mengenai BLT Kesra, pencairan bansos reguler untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 masih berlangsung secara bertahap. Proses ini mencakup KPM reguler, KPM lama, maupun KPM hasil validasi sistem.
“Proses penyaluran untuk tahap 3 (alokasi Juli, Agustus, September 2026) masih terus berlangsung hingga akhir September, baik bagi KPM reguler, KPM lama, maupun KPM hasil validasi sistem,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Pada PKH tahap 3, sebagian KPM masih menunggu pencairan meskipun status pada SIKS-NG sudah menunjukkan SI atau Standing Instruction. Dana dalam kondisi tersebut dapat masuk ke KKS secara bertahap.
Baca Juga: Kuras Minyak Rem Motor Sendiri di Rumah? Begini Caranya agar Tidak Masuk Angin
Hal serupa terjadi pada BPNT tahap 3. Saldo bantuan masih dapat masuk secara susulan ke KKS sejumlah penerima sehingga waktu pencairan tidak selalu sama antara satu KPM dengan KPM lainnya.
Karena itu, KPM yang belum menerima saldo tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa bantuan telah dihentikan. Status kepesertaan dan pencairan perlu diperiksa terlebih dahulu melalui saluran resmi.
Mengapa Status PKH atau BPNT Bisa Menjadi Exclude?
Perubahan status menjadi exclude pada tahap 3 2026 dapat berkaitan dengan hasil pemutakhiran dan validasi data. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi adalah perubahan tingkat kesejahteraan sehingga desil KPM meningkat atau status desil berubah menjadi tanda strip.
Baca Juga: Parkir Mobil Paralel di Ruang Sempit Bikin Deg-degan? Begini Trik Agar Tak Perlu Berkali-kali Manuve
Pada penerima PKH, perubahan juga dapat terjadi ketika komponen yang menjadi dasar kepesertaan sudah tidak memenuhi ketentuan. Contohnya, anak yang sebelumnya menjadi komponen pendidikan telah lulus sehingga komponen tersebut tidak lagi tercatat.
Selain itu, proses validasi dapat memperhitungkan sejumlah indikator lain, seperti adanya indikasi anggota keluarga dalam satu KK terlibat game online terlarang, kepemilikan kredit komersial perbankan dengan nominal tertentu, serta perubahan data kependudukan.
Masalah administrasi juga dapat memengaruhi pencairan. Misalnya, terdapat anggota keluarga yang sudah dilaporkan meninggal dunia kepada Dukcapil tetapi pembaruan datanya belum tersinkronisasi dengan baik. Kendala gagal cek rekening pada sistem juga dapat membuat proses pencairan belum berjalan.
Baca Juga: Motor Matic Berisik dari CVT? Jangan Langsung Ganti V-Belt, Cek Bagian Ini
KPM Perlu Cek Saldo dan Status Kepesertaan
KPM yang masih menunggu PKH atau BPNT tahap 3 dapat mengecek saldo KKS secara berkala karena pencairan susulan berlangsung bertahap.
Jika status bantuan berubah menjadi exclude atau dana belum masuk, informasi dapat dikonfirmasi melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa maupun kelurahan.
Dengan demikian, kabar BLT Kesra Rp900 ribu cair kembali pada September 2026 perlu dibedakan dari bantuan beras 30 kg dan pencairan susulan PKH BPNT.
Baca Juga: Jelang Persib vs Persijap: Beckham Putra Pastikan Timnya Siap Hadapi Laga
Bantuan beras masih memiliki mekanisme penyaluran tersendiri, sedangkan PKH dan BPNT tahap 3 masih dapat mengalami pencairan susulan sesuai proses validasi dan penyaluran masing-masing KPM.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos