RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) secara resmi menerbitkan surat perintah penyaluran bansos sebagai langkah percepatan nasional.
Dikutip dari YouTube Erabaru Bansos, kebijakan ini menyasar 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos baru yang terdaftar pada desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
Para penerima bansos baru ini merupakan warga yang masuk dalam kategori sangat layak, tapi sebelumnya belum pernah tersentuh bantuan pemerintah.
Baca Juga: Update Info GTK, Gaji Pokok Rp0 Hanya Bug hingga Kelayakan SKTP
Hasil pemutakhiran data secara masif dalam dua tahun terakhir, membuat Kemensos mengganti data penerima lama yang sudah tidak memenuhi kriteria (seperti KPM yang sudah sejahtera, meninggal dunia, atau terdeteksi ASN).
KPM baru atau KPM alihan yang proses validasi datanya baru rampung di periode ini, berhak menerima akumulasi hak bantuan dari tahap sebelumnya yang belum sempat disalurkan.
Bagi KPM baru tervalidasi BPNT, dana dapat dicairkan langsung untuk dua periode penyaluran sekaligus (mencapai nominal hingga Rp1.200.000).
Jika memiliki komponen PKH (balita, lansia, atau disabilitas), dana PKH juga ditransfer berbarengan ke rekening KKS.
Berdasarkan laporan penarikan dana dan distribusi kartu KKS baru melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) maupun PT Pos Indonesia:
Baca Juga: Panduan Lengkap 2 Cara Login Info GTK 2026-2027, Cek Status TPG September di Sini
• BPNT (Sembako) Akumulasi 2 Tahap Salur Rp800.000 s.d. Rp1.200.000
• PKH (Sesuai Komponen) Akumulasi 2 Tahap Salur Rp1.500.000 s.d. Rp3.000.000
Total Akumulasi Gabungan Penyaluran Utuh Tanpa Potongan Rp3.000.000 s.d. Rp4.300.000
Untuk memastikan seluruh dana bantuan tepat sasaran dan terhindar dari pemotongan liar, Kemensos menerapkan langkah pengawasan ketat:
Baca Juga: Update Hasil Rapat Kemensos: Peran Agen Perlinsos hingga Penyebab Bansos Dicoret
• Teknologi Biometrik Wajah: Proses verifikasi pendistribusian KKS baru dan penyerahan bantuan mengintegrasikan pemindaian wajah penerima manfaat.
• Ground Check via Aplikasi Sigmo: Pendamping sosial PKH secara intensif melakukan verifikasi faktual di lapangan, dan melaporkan hasilnya secara real-time melalui aplikasi Sigma Mobile (Sigmo).***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS