RADAR BOGOR - Banyaknya kuota kosong akibat pemutakhiran data dan penonaktifan penerima bansos yang tidak lagi memenuhi syarat, memunculkan peluang besar bagi warga kurang mampu untuk mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, bagi masyarakat yang membutuhkan bansos, pemerintah telah menyediakan alur pengusulan mandiri yang lebih ringkas dan terintegrasi secara digital.
Masyarakat yang belum pernah terdata dalam database DTSEN dapat memilih salah satu dari tiga metode pendaftaran resmi berikut:
Baca Juga: KPM Simak Baik-baik, 4 Alasan Valid Bansos PKH-BPNT Terhenti Otomatis
1. Kantor Desa/Kelurahan: Pengajuan KTP/KK via Operator SIKS-NG
2. Partisipasi Publik: Unduh Aplikasi Cek Bansos / Call Center Kemensos
3. Agen Perlinsos: Pendampingan Pengusulan via perlinsoskemensos.go.id
Bagi KPM yang pernah menerima bantuan tapi tiba-tiba terhenti, tidak perlu mendaftar ulang.
Cukup datangi operator SIKS-NG desa atau pendamping sosial, untuk mengecek dan menyelesaikan kendala data yang menyebabkan saldo tertahan.
Bantuan sosial Tahap 3 saat ini masih disalurkan secara bertahap melalui termin susulan.
Baca Juga: Hindari 4 Kesalahan Sepele Ini agar Bansos PKH dan BPNT Tidak Terblokir
Bagi KPM yang mengecek status di sistem dan mendapati data berada di Desil 1 tapi dana belum masuk:
KPM disarankan tidak hanya berpatokan pada tampilan aplikasi, melainkan segera mengonfirmasi ke pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG desa.
Pengecekan via SIKS-NG akan memperlihatkan apakah pencairan hanya mengalami keterlambatan dalam termin susulan, atau terdapat indikasi pemblokiran (exclude) akibat perubahan kriteria kependudukan.
Pilihlah satu metode pendaftaran yang paling sesuai dengan kondisi Anda.
Pastikan seluruh dokumen kependudukan seperti NIK dan KK sudah padan dengan data Dukcapil, agar proses pengusulan bansos berjalan lancar.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pendamping Sosial