RADAR BOGOR - Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia adalah, jika sudah menjadi penerima PKH dan BPNT aktif serta bansosnya sudah tercairkan, apakah masih perlu mendaftar ulang melalui portal Perlinsos?
Berikut penjelasan lengkapnya, dilansir dari YouTube Cek Bansos.
Semua Penerima Bansos Wajib Daftar Ulang di Perlinsos
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan lembaga kementerian lainnya, baik penerima bansos aktif maupun masyarakat yang belum pernah menerima bansos sama sekali, semuanya akan diarahkan dan diwajibkan untuk mendaftar ulang serta memperbarui data melalui portal Perlinsos. Kebijakan ini akan diberlakukan secara nasional mulai bulan Oktober 2026.
Baca Juga: Persentase Pencairan Bansos Tahap 3, KPM Kategori Ini yang Bakal Cair Dobel di Tahap 4
Bahkan, para pendamping PKH di seluruh Indonesia akan ditugaskan menjadi agen Perlinsos, yang bertugas membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran di portal tersebut.
Surat resmi dari Kementerian Sosial yang ditujukan kepada para pendamping PKH pun sudah diterbitkan untuk memastikan seluruh KPM di wilayah dampingan masing-masing bisa mendaftar ulang melalui Perlinsos.
Jadwal Pendaftaran Ulang Perlinsos Secara Nasional
Program pendaftaran ulang Perlinsos secara nasional akan diberlakukan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2026, sebagai persiapan menuju penyaluran bansos di tahun 2027.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, Jangan Lakukan 4 Hal Ini
Hal ini dikarenakan proses pencairan bansos pada tahun 2027 nantinya akan memutakhirkan data melalui sistem Perlinsos, yang juga akan disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan demikian, seluruh penerima PKH dan BPNT, baik yang statusnya sudah aktif maupun yang baru akan didaftarkan, tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang melalui Perlinsos guna memastikan data mereka tetap tercatat dan diperbarui sesuai sistem terbaru.
Bagi yang Sudah Mendaftar di Perlinsos
Bagi KPM yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri melalui portal Perlinsos, tidak perlu khawatir.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 Kapan Cair? Cek Update Pencairan Bansos Rp600 Ribu September 2026
Yang perlu dilakukan selanjutnya hanyalah menunggu proses verifikasi ulang dari petugas terkait di masing-masing wilayah.
Dengan mendaftar lebih awal, KPM berpeluang untuk tetap terdaftar sebagai penerima bansos yang berlanjut hingga tahun 2027.
Potensi Bansos Digital di Tahun 2027
Selain kewajiban pendaftaran ulang, pada tahun 2027 mendatang juga diwacanakan akan ada program bansos digital berupa subsidi yang diuangkan langsung kepada penerima manfaat.
Baca Juga: 5 Bansos Ini Cair Beruntun, Ada PKH Susulan hingga Beras 30 Kg
Nominal yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,4 juta ini masih berupa wacana dan proyeksi, namun menjadi salah satu alasan penting mengapa pendaftaran ulang melalui Perlinsos perlu segera dilakukan oleh seluruh KPM.
Jadi, bagi penerima PKH dan BPNT yang saat ini sudah aktif dan bansosnya rutin tercairkan, tetap diwajibkan untuk mendaftar ulang melalui portal Perlinsos mulai bulan Oktober 2026, sebagai bagian dari persiapan sistem penyaluran bansos yang baru di tahun 2027. Pastikan untuk segera mendaftar atau memperbarui data melalui Perlinsos agar status kepesertaan bansos tetap berlanjut dan tidak terputus di tahun mendatang.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Cek Bansos