RADAR BOGOR - Banyak penerima PKH dan BPNT yang bertanya-tanya soal Perlinsos, terutama apakah mereka masih perlu mendaftar ulang meski sudah terdaftar sebagai penerima bansos.
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan surat resmi dari Kementerian Sosial RI, dilansir dari YouTube Cek Bansos.
Apakah penerima PKH/BPNT tetap perlu daftar Perlinsos?
Jawabannya: ya, tetap perlu. Kementerian Sosial RI telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa pendamping PKH di seluruh Indonesia akan menjadi agen Perlinsos mulai Oktober.
Baca Juga: Persiapan Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember, Ini Kategori KPM yang Diproses Duluan
Artinya, pendamping PKH nantinya akan membantu masyarakat, baik yang sudah terdaftar bansos maupun yang belum pernah menerima, untuk mendaftar di portal Perlinsos.
Portal Perlinsos ini akan digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data penyaluran bansos pada 2027.
Rencananya, pada bulan Oktober, sebanyak 258 kabupaten dan kota secara serentak di seluruh Indonesia akan menjalankan program pendaftaran Perlinsos ini, baik untuk KPM PKH, BPNT, maupun masyarakat umum.
Jika di suatu daerah portal Perlinsos belum bisa diakses, kemungkinan besar baru akan tersedia sekitar bulan Oktober.
Baca Juga: KPM Desil 1-4 Berbahagia, Bansos Tambahan Ini Disalurkan hingga Akhir 2026
Jika ada pendamping PKH yang menyampaikan informasi berbeda, disarankan untuk mengonfirmasi ulang dengan menunjukkan surat resmi dari Kemensos RI tersebut.
Perlu diingat, data dari Perlinsos ini nantinya akan menjadi salah satu bahan pembaruan data bansos terbaru selain DTKS, yang juga menentukan apakah bansos akan terus berlanjut di 2027 atau tidak.
Bagaimana dengan lansia yang tidak punya IKD (Identitas Kependudukan Digital)?
Banyak juga yang bertanya, khususnya untuk keluarga dengan anggota lansia yang tidak menggunakan ponsel sehingga tidak mungkin membuat IKD. Kabar baiknya, pendaftaran Perlinsos untuk lansia yang aktif terdaftar sebagai KPM tidak mengharuskan mereka punya IKD.
Baca Juga: PKH BPNT Masuk Sistem Bansos Digital, Ini Aturan Pendaftarannya
Sesuai tujuan surat edaran dari Kemensos, pendamping PKH yang menjadi agen Perlinsos akan datang langsung ke rumah untuk membantu proses pendaftaran, khususnya bagi lansia atau kelompok rentan lainnya yang membutuhkan layanan langsung.
Jadi, keluarga tidak perlu khawatir soal syarat IKD karena pendamping PKH akan turun langsung membantu proses pendaftaran di lapangan.
Masyarakat umum yang ingin mendaftar sebagai agen Perlinsos juga bisa melakukannya sendiri melalui link pendaftaran resmi yang tersedia.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Cek Bansos