RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi masyarakat penerima bansos yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, bansos berupa bahan pangan beras dipastikan berlanjut sampai akhir tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Merdeka.
Baca Juga: Data BKN Ungkap Jumlah Dosen PPPK, Angkanya Ternyata Segini
Alokasi bantuan beras akan disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Setiap KPM akan menerima total 30 kg beras (disalurkan bertahap 10 kg per bulan).
Perum Bulog mengoptimalkan seluruh jaringan gudang, dan operasional di Indonesis untuk memastikan kualitas beras tetap terjaga dan tersalurkan tepat sasaran.
Bantuan beras ini diperuntukkan untuk dikonsumsi langsung oleh keluarga penerima manfaat. Sangat dilarang untuk diperjualbelikan.
Apabila kualitas beras dirasa kurang cocok, KPM bansos disarankan untuk mencampurnya dengan sedikit beras berkualitas lebih baik agar layak dikonsumsi.
Baca Juga: Tren Baru Stamp Hunting, Stasiun Bogor Jadi Titik Berburu Cap Ikonik
Menghadapi implementasi Penyelenggaraan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang akan diterapkan penuh pada 2027, sistem pendataan bansos akan mengalami penyesuaian besar.
Pendaftaran bansos ke depan cukup menggunakan NIK/KTP yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui portal resmi Perlinsos.
Jelang skema baru ini, data seluruh penerima bansos (termasuk PKH dan BPNT) dikabarkan akan di-reset untuk pemutakhiran data secara menyeluruh.
KPM PKH dan BPNT aktif tetap diwajibkan melakukan pendaftaran ulang melalui sistem Perlinsos.
Baca Juga: Review Dapur Ummi Al, Tempat Makan Prasmanan Bebas Ambil Sepuasnya di Bogor, Buka 24 Jam
Bagi wilayah yang menjadi lokasi proyek percontohan (pilot project) Perlinsos digital, para KPM di daerah tersebut diprioritaskan untuk segera melakukan pendaftaran.
Sistem Perlinsos akan melakukan penyaringan (filtering) secara otomatis untuk menentukan tingkat kelayakan setiap pendaftar dalam menerima bansos seperti PKH, BPNT, PIP, maupun bantuan subsidi lainnya.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Diary bansos