RADAR BOGOR - Dua informasi mengenai bantuan sosial (bansos) perlu diperhatikan menjelang akhir 2026. Bantuan pangan berupa beras kembali dialokasikan untuk tiga bulan terakhir, sementara sistem bansos digital mulai disiapkan untuk digunakan pada 2027.
Di sisi lain, informasi yang dibagikan Diary Bansos pada 23 September 2026 turut membahas rencana penerapan sistem bansos digital pada 2027. Perubahan tersebut akan memengaruhi cara data penerima dihimpun, termasuk bagi KPM PKH dan BPNT yang saat ini masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Karburator Motor Bocor Terus? Warga Bogor Wajib Paham, Ternyata Bisa Karena Setelan Pelampung
Beras 30 Kilogram Dialokasikan untuk Tiga Bulan
Besaran yang diterima setiap KPM adalah 10 kilogram dalam satu bulan.
Jika diberikan selama tiga bulan penuh, jumlah keseluruhannya mencapai 30 kilogram per KPM. Sasaran yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah rumah tangga yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Penyaluran beras melibatkan Perum Bulog dengan dukungan jaringan gudang dan operasional di berbagai daerah. Ketersediaan stok serta kondisi beras menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar bantuan dapat disalurkan sesuai alokasi.
Baca Juga: SMAN 4 Bogor Banjir Prestasi, Siswa Ukir Juara di Tingkat Kota hingga Nasional
Beras tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pangan penerima. Artinya, bantuan bukan merupakan komoditas yang ditujukan untuk diperjualbelikan kembali.
“Beras yang diterima melalui program tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pangan keluarga penerima, sehingga tidak ditujukan untuk dijadikan barang dagangan,” ungkap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Mekanisme Bansos Digital Disiapkan
Perubahan lain yang perlu diketahui berkaitan dengan rencana bansos digital pada 2027. Sistem ini bukan penggantian seluruh jenis bantuan, melainkan perubahan pada cara masyarakat masuk ke dalam pendataan dan proses penentuan penerima.
Baca Juga: Persib Raih Hasil Positif, Eliano Reijnders: Kami Bisa Terus Tampil Baik
Jenis bantuan seperti PKH, BPNT, PIP hingga KIS masih tercakup dalam rancangan sistem bansos digital yang akan diterapkan. Perbedaannya terletak pada proses pengajuan dan pengolahan data penerima.
Masyarakat yang dinilai membutuhkan bansos dapat mengajukan data dirinya melalui layanan Perlinsos untuk kemudian mengikuti proses verifikasi dan penyaringan penerima. Data yang dimasukkan kemudian akan diproses untuk menentukan apakah pengajuan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
KPM Lama Juga Perlu Memperhatikan Pendataan
Aturan baru ini tidak hanya menyasar calon penerima, tetapi juga KPM yang selama ini sudah memperoleh bantuan. Mereka yang masih tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT perlu mengikuti ketentuan pendataan yang diberlakukan dalam sistem baru.
Baca Juga: Warga Bogor Wajib Tahu, Starter Mobil Berat dan Aki Cepat Habis Ternyata Bisa karena Komponen Ini
Dengan demikian, penerima lama tetap perlu mengikuti tahapan yang nantinya ditetapkan dalam sistem.
Pendaftaran ulang juga tidak berarti semua orang yang mengajukan akan otomatis mendapatkan bantuan. Sistem tetap melakukan penyaringan berdasarkan kriteria kelayakan.
KTP dan IKD Menjadi Bagian dari Persyaratan
Sebelum mengikuti proses pendaftaran, calon peserta perlu memastikan data kependudukan yang digunakan untuk verifikasi telah tersedia dan sesuai. KTP menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Bukan Sekadar Modal, LAZ Rabbani Beri Motivasi Usaha untuk 10 Penerima PEU KUA Dramaga
Selain itu, aktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital juga menjadi bagian dari mekanisme akses dan verifikasi.
Di wilayah yang sudah menjalankan uji coba, KPM yang telah menerima bantuan termasuk kelompok yang menjadi bagian dari proses pendataan melalui sistem digital.
Pendaftaran Bukan Jaminan Bantuan Langsung Cair
Hal yang perlu dibedakan adalah antara mendaftar dan ditetapkan sebagai penerima. Masyarakat memang dapat mengajukan data melalui sistem, tetapi keputusan mengenai kelayakan tetap melalui proses penyaringan.
Baca Juga: Hak Pensiun PNS dan PPPK 2026, Ini Perbedaan yang Perlu Dipahami
Karena itu, KPM PKH dan BPNT maupun masyarakat yang ingin mengajukan bantuan perlu mengikuti mekanisme resmi yang berlaku. Persiapan data KTP dan aktivasi IKD dapat dilakukan lebih awal agar tidak terkendala ketika proses pendataan dibuka.
Khusus program beras, kelompok penerima dari desil 1-4 akan memperoleh jatah 10 kilogram setiap bulan selama tiga bulan terakhir 2026, sehingga keseluruhan bantuannya mencapai 30 kilogram.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Diary bansos