RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya dikeluarkan atau excluded dari daftar penerima bantuan sosial reguler, jangan langsung berkecil hati.
Beberapa kategori exclude ternyata masih memiliki peluang untuk kembali menerima bansos di tahap-tahap berikutnya.
Berikut ini beberapa kategori exclude bansos yang masih bisa kembali menerima, dilansir dari YouTube Sukron Channel.
Baca Juga: Bukti Pencairan Bansos 23 September 2026: PKH Validasi, PIP, dan BPNT Susulan Tahap 3
Berbagai Penyebab KPM Dikeluarkan dari Daftar Penerima
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang KPM dikecualikan dari penerimaan bansos reguler.
Salah satunya adalah pembaruan peringkat desil, misalnya ketika status desil naik atau berubah menjadi tanda strip.
Isu terbaru yang cukup ramai adalah terdeteksinya sekitar 1,4 juta orang yang terindikasi terlibat game online terlarang, sehingga bansos tahap ketiga mereka tidak tersalurkan.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT yang Exclude Bisa Cair Kembali, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Selain itu, ada juga penyebab lain seperti salah satu anggota keluarga yang berstatus PNS, memiliki gaji di atas UMR daerah, kepemilikan kendaraan roda empat oleh salah satu anggota keluarga, hingga faktor terbaru yaitu kepemilikan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Meski begitu, deteksi terhadap kepemilikan KUR ini tampaknya belum menyeluruh dan kemungkinan akan terus diperluas ke depannya.
Exclude Akibat Game Online Terlarang, Masih Bisa Diajukan Banding
Baca Juga: KKS Belum Cair, KPM Ini Masih Berpeluang Terima Bansos PKH BPNT Lewat Pos
Bagi KPM yang dikecualikan karena terindikasi game online terlarang, masih ada harapan untuk kembali menerima bansos dengan cara mengajukan banding atau appeal.
Terdapat menu appeal di Sistem SIKS-NG yang bisa dimanfaatkan. KPM yang bersangkutan harus proaktif berkomunikasi dengan pendamping atau operator SIKS-NG di desa atau kecamatan setempat.
Dalam proses ini, KPM akan diberikan semacam surat klarifikasi appeal dengan dua pilihan: menyatakan telah berhenti dari game online terlarang, atau mengajukan banding bahwa datanya kemungkinan disalahgunakan pihak lain untuk keperluan game online terlarang.
Baca Juga: Cek NIK Lewat HP, Penyaluran Bansos Segera Masuk Tahap 4 2026
Surat ini harus ditandatangani oleh penerima manfaat, dan yang terpenting, rekening bank atau e-wallet yang digunakan untuk game online terlarang harus diblokir serta dilampirkan bukti pemblokirannya.
Setelah laporan lengkap dengan tanda tangan penerima manfaat serta pihak desa atau pendamping, proses selanjutnya menunggu persetujuan dari PPATK melalui Sistem SIKS-NG.
Jika disetujui, KPM tinggal menunggu jadwal pencairan berikutnya, baik di tahap selanjutnya maupun tahun berikutnya.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Makin Dekat, KPM Ini Berpeluang Dapat PKH dan BPNT
Exclude Akibat Perubahan Desil, Bisa Cair Lagi Jika Desil Turun
Kasus lain yang terbukti bisa kembali cair adalah exclude akibat perubahan peringkat desil. Ada contoh nyata di mana KPM masih menerima bansos pada tahap 1 tahun 2026, namun dikecualikan di tahap 2 karena peringkat desil naik.
Setelah dilakukan pengecekan ulang pada tahap 3, ternyata desilnya kembali turun, dan bansos pun otomatis tersalurkan kembali, tergantung ketersediaan kuota yang tercatat di Sistem SIKS-NG.
Selain dua kategori di atas, kemungkinan besar penyebab exclude lainnya belum bisa diajukan banding atau dipulihkan kembali statusnya. Bagi KPM yang mengalami kedua kondisi ini, disarankan untuk bersabar dan terus memantau perkembangan status melalui pendamping sosial setempat.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube SUKRON CHANNEL