RADAR BOGOR - Memasuki bulan Oktober 2026, pemerintah terus melakukan transformasi dan pengetatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari YouTube Sukron Channel, selain menanti pencairan bansos reguler PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober–Desember), masyarakat di berbagai daerah diimbau untuk bersiap mengikuti pendaftaran program Perlinsos (Perlindungan Sosial) Digital.
Di sisi lain, ada angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami kendala pencairan atau dinonaktifkan (excluded).
Baca Juga: Struk Bukti Cair Bansos PKH Validasi, BPNT Susulan dan PIP Per 24 September 2026
Beberapa kategori eksklusi ternyata masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali.
Penyebab bansos tidak cair atau terkena eksklusi cukup beragam, mulai dari kepemilikan aset/kendaraan roda empat, gaji di atas UMK, memiliki pinjaman KUR, hingga indikasi transaksi yang melanggar hukum.
Namun, dua kategori berikut masih bisa diupayakan agar Bansos cair kembali:
1. Eksklusi Indikasi Game Online Terlarang
KPM wajib proaktif menghubungi pendamping sosial atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan untuk mengisi surat klarifikasi sanggahan.
Baca Juga: Kemensos dan PT Pos Perkuat Sinergi: Cek Skema Baru Penyaluran Bansos Tahap 4
Menyertakan tanda tangan komitmen, surat sanggahan (jika data NIK/identitas disalahgunakan orang lain), serta bukti pemblokiran rekening/e-wallet yang terindikasi.
Data akan diunggah ke SIKS-NG untuk diverifikasi dan menunggu persetujuan dari PPATK/Kemensos.
2. Eksklusi Akibat Perubahan Pemeringkatan Desil
Jika status desil KPM sempat naik sehingga bantuan terhenti, lalu pada pemutakhiran data berikutnya grafik desil kembali turun (masuk Desil 1–4), maka secara sistem bantuan dapat otomatis aktif dan dicairkan kembali selama kuota masih tersedia.
Program Perlinsos Digital merupakan sistem pendaftaran dan verifikasi kelayakan bantuan sosial secara mandiri berbasis aplikasi digital.
Wajib memiliki dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui kantor DUKCAPIL atau kecamatan setempat.
Siapa yang Wajib Mendaftar? Baik KPM yang sudah menerima bansos (PKH/BPNT) maupun warga prasejahtera yang belum pernah menerima bantuan sama sekali.
Baca Juga: Awas Info Palsu, Begini Cara Pastikan Kebenaran CPNS Daerah di SSCASN
• Pendaftaran Mandiri: Mengakses portal Perlinsos via smartphone, memindai wajah, serta menginput NIK, nomor ID pelanggan listrik, dan data kepemilikan aset.
• Pendaftaran via Agen: Bagi lansia atau warga tanpa smartphone, pendaftaran dapat dibantu oleh Agen Perlinsos (pendamping sosial/operator desa).
• Fitur Sanggah Mandiri (Ground Check): Jika hasil sistem menyatakan tidak layak akibat perbedaan data desil atau penggunaan listrik, KPM dapat langsung mengajukan sanggahan mandiri dengan mengunggah foto kondisi rumah dan mengisi kuisioner verifikasi langsung dari HP.
Pendaftaran Perlinsos Digital saat ini difokuskan untuk bansos PKH dan BPNT, dan secara bertahap akan mencakup PBI BPJS Kesehatan, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, hingga PIP.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube SUKRON CHANNEL