RADAR BOGOR - Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) perlu memperhatikan cara menyimpan dan menggunakan kartu yang menjadi sarana penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT. KKS diterbitkan melalui bank penyalur, yaitu BSI, Mandiri, BRI, dan BNI.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Kamis, 24 September 2026, kartu tersebut memiliki fungsi khusus untuk penyaluran bansos sehingga penggunaannya perlu dibedakan dari rekening tabungan pribadi. Selain aturan KKS, KPM PKH dan BPNT juga perlu mengetahui rencana registrasi melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dijadwalkan mulai Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Ganti Menkeu Pencairan TPG Terganggu? Guru Pahami 3 Poin Ini
1. KKS Harus Disimpan Sendiri
KPM perlu memastikan KKS tetap berada dalam penguasaannya dan tidak diberikan kepada pihak lain, termasuk ketua RT, ketua RW, pendamping sosial, ketua kelompok, maupun petugas desa.
Hal ini penting karena KKS digunakan untuk menerima dan mencairkan bantuan yang menjadi hak penerima. KPM juga perlu menjaga kartu dengan baik, terutama menjelang proses penyaluran bantuan tahap berikutnya.
2. Jangan Menjadikan KKS sebagai Rekening Tabungan
KKS bukan rekening yang diperuntukkan sebagai tempat menyimpan uang pribadi dalam jangka panjang. Karena itu, saldo bantuan yang sudah masuk dapat dicairkan sesuai kebutuhan penerima.
Baca Juga: Dapat Modal Rp5 Juta dan Ilmu Bisnis, 10 UMKM Gunung Putri Ikuti Coaching LAZ Rabbani
KPM juga perlu memahami bahwa keberadaan saldo di rekening tidak otomatis menunjukkan seseorang sudah tidak layak menerima bansos. Penentuan penerima tetap berkaitan dengan data dan proses verifikasi yang berlaku.
3. Hindari Transfer Pribadi Bernominal Besar
Rekening KKS sebaiknya tidak digunakan untuk menerima transfer pribadi dengan nominal besar, terutama jika transaksi tersebut berlangsung rutin dan tidak berkaitan dengan bansos.
Dalam kasus yang disampaikan, terdapat KPM lansia yang mengalami perubahan desil setelah rekening KKS miliknya digunakan untuk menerima kiriman uang dari luar negeri. Nilainya disebut sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta dan berlangsung secara rutin.
Baca Juga: Viral Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor, Ini Penjelasan Ditjenpas
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memisahkan rekening bansos dengan rekening yang digunakan untuk transaksi pribadi. Jika keluarga ingin mengirim uang dalam jumlah besar, sebaiknya menggunakan rekening pribadi lain yang memang digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Rencana Registrasi Perlinsos untuk Bansos 2027
Selain penggunaan KKS, KPM perlu memperhatikan rencana penerapan portal Perlinsos untuk pengelolaan bansos secara digital mulai 2027.
Registrasi direncanakan dibuka mulai minggu kedua Oktober hingga Desember. Sasaran pendaftaran mencakup penerima PKH dan BPNT yang sudah terdaftar serta masyarakat yang belum pernah menerima bansos tetapi merasa memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober-Desember, Cek Jadwal Cair dan Kriteria KPM
Periode tersebut juga berkaitan dengan perluasan akses Perlinsos ke sekitar 258 kabupaten/kota yang sebelumnya belum terhubung dengan sistem.
“Jadwal registrasi tersebut juga menyasar 258 kabupaten/kota. Wilayah-wilayah ini sebelumnya belum masuk dalam jangkauan layanan Perlinsos sehingga masyarakat setempat perlu mengikuti informasi pendaftaran saat akses dibuka,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
KPM yang belum memahami mekanisme pendaftaran dapat meminta informasi kepada pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pendamping sosial nantinya disebut akan menjalankan peran sebagai agen Perlinsos untuk membantu masyarakat dalam proses registrasi.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos