3 Aturan Penting Kartu KKS Merah Putih dan Info Pendaftaran Ulang Perlinsos

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 12:34 WIB
Ilustrasi kartu KKS bansos. Foto: YouTube Arfan Saputra Channel
Ilustrasi kartu KKS bansos. Foto: YouTube Arfan Saputra Channel

RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima PKH maupun BPNT, kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sangatlah krusial. Kartu yang diterbitkan oleh Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) ini berfungsi khusus sebagai instrumen penyaluran dana bansos dari pemerintah.

Dilansir dari YouTube Cek Bansos, agar status kepesertaan Anda tetap aman dan bansos terus cair tanpa kendala di tahap berikutnya, berikut adalah aturan penting penggunaan kartu KKS serta informasi pendaftaran ulang portal Perlinsos.

Kartu KKS memiliki sistem pengawasan yang berbeda dari kartu ATM umum. KPM wajib memahami tiga hal berikut:

Baca Juga: Bukan CPNS Baru, Kementerian Haji dan Umrah Mulai Penuhi Kebutuhan PNS Lewat Mutasi

1. Dilarang Dititipkan atau Dipegang Orang Lain

Kartu KKS 100% merupakan hak penerima manfaat.

Kartu ini tidak boleh disimpan atau dipinjamkan kepada pihak manapun, termasuk pengurus RT/RW, pendamping PKH, ketua kelompok, maupun perangkat desa. Hal ini untuk mencegah risiko pemotongan dana secara tidak sah.

2. Segera Tarik Tunai 100% (Jangan Ditinggal Membeku)

Kartu KKS bukan media yang tepat untuk menabung. Jika dana bansos sudah masuk ke rekening, KPM diimbau untuk segera mengambillnya secara utuh (100%).

Baca Juga: Telaga Teblongan Pamijahan Bogor, Cek Rute Perjalanan hingga Camping View Air Terjun

Saldo yang dibiarkan mengendap terlalu lama dapat dibaca oleh sistem sebagai "dana stagnan", sehingga KPM dinilai sudah sejahtera atau tidak lagi membutuhkan bantuan.

3. Dilarang Digunakan untuk Transaksi Luar/Transfer Masuk Jumlah Besar

Nomor rekening KKS tidak boleh digunakan untuk menerima transfer uang di luar dana bansos resmi, (misalnya menerima transferan bernilai jutaan rupiah dari kerabat atau pekerja migran). 

Sistem perbankan dan Kemensos akan mendeteksi transaksi besar tersebut sebagai indikasi peningkatan kondisi ekonomi/desil KPM, yang dapat berujung pada pemberhentian bansos secara otomatis.

Jawabannya adalah YA. Pemerintah tengah menyiapkan pembaharuan data sosial digital yang terintegrasi melalui portal Perlinsos untuk acuan penyaluran bantuan sosial ke depan.

Baca Juga: WPD 2026, IAI Kota Bogor Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Obat dan Peredaran Ilegal

Periode pembaruan data dan pendaftaran ulang dijadwalkan berlangsung mulai bulan Oktober hingga Desember.

Pembaruan ini akan dibuka secara bertahap untuk ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baik KPM aktif (PKH/BPNT) maupun masyarakat umum yang belum pernah menerima bantuan dianjurkan untuk memperbarui data.

Petugas Pendamping PKH di setiap daerah bertindak sebagai agen Perlinsos, untuk membantu KPM bansos yang mengalami kesulitan teknis saat pendaftaran.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : Youtube Cek Bansos
bpnt kpm bansos kks pkh