Update Bansos PKH dan BPNT September 2026: Cek Wilayah dan 10 Kriteria Pembatalan

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:28 WIB
Ilustrasi KPM bansos lolos graduasi. (Instagram @pkhngawi)
Ilustrasi KPM bansos PKH BPNT. (Instagram @pkhngawi)

RADAR BOGOR - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) masih terus bergulir di berbagai wilayah Indonesia.

Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, di tengah proses pencairan yang berlangsung, Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan ketat mengenai kriteria kelayakan penerima agar bansos tepat sasaran.

Sistem verifikasi data Kemensos secara otomatis akan menolak atau menghentikan bansos bagi individu maupun keluarga yang masuk dalam kriteria berikut:

Baca Juga: Belum Punya Sertifikat PPG, Bisakah Ikut Seleksi CPNS Guru? Ini Penjelasan Dirjen GTK

• Alamat Tidak Ditemukan: Data lokasi domisili tidak valid atau tidak dapat diverifikasi di lapangan.

• Individu Tidak Ditemukan: Anggota keluarga tidak terdaftar atau tidak berada di tempat.

• Meninggal Dunia: KPM yang bersangkutan telah wafat dan belum dilakukan pembaruan data ahli waris.

• Pekerja Aparatur Negara: Bekerja aktif sebagai ASN, TNI, atau Polri.

• Pegawai BUMN/BUMD & Pejabat Negara: Menerima gaji dari anggaran negara/daerah.

Baca Juga: Bansos Digital Perlinsos Desil 1-5: Simak Jenis Bantuan, Keunggulan dan Cara Daftarnya

• Pensiunan: Pensiunan TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD, maupun pejabat negara.

• Pendamping Sosial & SDM PKH: Seluruh tenaga pendamping sosial, Resos, dan TKSK dilarang menerima dana bansos.

• Keluarga SDM Sosial: Anggota keluarga inti dari pendamping sosial PKH/TKSK juga tidak diperbolehkan menjadi penerima.

• Eksekutif / Pemilik Perusahaan: Terdaftar sebagai pengurus atau eksekutif perusahaan. (Hati-hati: Jangan meminjamkan KTP/NIK kepada orang lain untuk pendirian badan usaha/PT/CV karena akan terdeteksi sistem).

• Tenaga Kesehatan: Tenaga medis yang bekerja resmi di fasilitas pelayanan kesehatan.

• Terlibat Game Online Terlarang: KPM atau anggota keluarga yang terbukti terlibat transaksi game online terlarang, akan diputus atau ditangguhkan kepesertaannya secara permanen.

Sejak 23 September 2026, sejumlah KPM dari berbagai daerah melaporkan masuknya saldo ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara:

Baca Juga: Benarkah TK, Madrasah, Pesantren, hingga Kuliah Gratis? Simak Penjelasan dari Pusat

1. PKH Validasi sistem (Siswa SD & Balita) – Rp975.000

KPM BPNT Murni yang secara sistem tervalidasi memiliki komponen PKH (anak balita dan sekolah SD) menerima pencairan via KKS Bank BRI wilayah Lombok dan KKS Bank BNI wilayah Cipongkor, Sukabumi.

2. PKH Susulan KPM Lama – Rp1.800.000

Pencairan akumulasi bagi KPM lama yang sempat tertunda bantuannya kini mulai cair kembali secara bertahap.

3. BPNT Susulan Tahap 3 – Rp600.000

Pemegang KKS Bank BNI wilayah Jawa Timur (termasuk penarikan di agen daerah Purworejo) melaporkan pencairan dana BPNT susulan tahap 3.

Bagi KPM yang belum menerima pencairan, diimbau untuk mengecek saldo KKS secara berkala di ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau agen bank terdekat. 

Pastikan data kependudukan (NIK/KK) di Dukcapil sudah sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Arfan Saputra Channel
bpnt kpm bansos kks pkh