RADAR BOGOR - Pemegang KKS Merah Putih perlu memperhatikan kembali cara penggunaan kartu untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Kartu yang digunakan KPM PKH dan BPNT tersebut sebaiknya tetap berada di tangan penerima, tidak dipakai untuk transaksi di luar kebutuhan bansos, serta tidak diserahkan kepada pihak lain.
Selain aturan penggunaan KKS, melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 27 September 2026, masyarakat juga perlu mengetahui rencana registrasi melalui portal Perlinsos yang disebut mulai dibuka pada Oktober. Layanan ini diarahkan untuk pendataan perlindungan sosial dan akan mencakup KPM yang sudah menerima bantuan maupun masyarakat yang belum pernah memperoleh bansos.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober-Desember, Cek Aturan Baru Verifikasi Wajah
KKS Merah Putih Harus Dipegang oleh KPM
KKS merupakan kartu yang digunakan untuk mengakses rekening penyaluran bantuan sosial. Karena itu, KPM diminta tidak memberikan kartu tersebut kepada orang lain, termasuk ketua RT, ketua RW, pendamping PKH, ketua kelompok, maupun pihak desa.
KPM sebaiknya menyimpan kartu dan menggunakannya sendiri. Penyerahan KKS kepada pihak lain juga dapat menimbulkan risiko karena kartu tersebut berkaitan langsung dengan rekening penerima bantuan.
Aturan ini berlaku bagi KPM yang menggunakan KKS dari bank penyalur, termasuk BSI, Mandiri, BRI, dan BNI.
Baca Juga: Musik Retro Menggema di Panggung Kafe Kopi Klan Bogor, The Dusty Rusty Kenalkan Platipus
Jangan Menjadikan KKS sebagai Rekening Tabungan
KPM juga perlu membedakan rekening KKS dengan rekening tabungan yang digunakan untuk kebutuhan transaksi sehari-hari. Rekening KKS pada dasarnya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial.
Karena itu, saldo bansos yang sudah masuk sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan penerima dan tidak sengaja dibiarkan menumpuk sebagai tabungan. Dalam informasi yang beredar, saldo yang mengendap disebut dapat menjadi bagian dari pembacaan sistem dalam proses evaluasi penerima.
Namun, keputusan mengenai kelanjutan bantuan tidak hanya ditentukan oleh saldo rekening. Status penerima dapat berkaitan dengan pemutakhiran dan penilaian data sosial ekonomi.
Baca Juga: Morbidelli T502X Resmi Meluncur, Motor Adventure 500 Cc Ini Punya Tangki 18 Liter dan Fitur Lengkap
Rekening KKS Sebaiknya Tidak Dipakai Menerima Transfer Umum
KPM juga diimbau tidak menggunakan rekening KKS untuk menerima transfer dari pihak lain, terutama transaksi dengan nominal besar. Rekening tersebut sebaiknya tetap digunakan sesuai fungsi penyaluran bantuan.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah KPM lansia yang meminjamkan KKS kepada tetangga untuk menerima kiriman uang dari anggota keluarga yang bekerja di luar negeri. Nilai transfer dalam kasus tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta dalam periode tertentu.
Transaksi semacam itu dapat membuat rekening KKS tercatat memiliki aktivitas keuangan yang tidak berkaitan dengan bansos. Apabila membutuhkan rekening untuk menerima kiriman keluarga atau melakukan transaksi umum, KPM sebaiknya menggunakan rekening pribadi yang memang diperuntukkan bagi kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Terhenti? KPM Tereksklusi Bisa Daftar Ulang Oktober
Apakah KPM PKH dan BPNT Harus Daftar Ulang di Perlinsos?
Selain penggunaan KKS, pendataan melalui portal Perlinsos menjadi informasi yang perlu diperhatikan KPM PKH dan BPNT. Berdasarkan informasi yang diberikan, registrasi direncanakan mulai dilakukan pada Oktober dan berlangsung hingga Desember.
Portal Perlinsos disebut akan digunakan sebagai bagian dari pengembangan sistem perlindungan sosial digital yang dipersiapkan menuju penerapan lebih luas pada 2027.
“Mulai bulan Oktober, KPM PKH, BPNT, maupun masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial diwajibkan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran ulang data bansos secara mandiri melalui portal Perlinsos,” jelas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Baca Juga: Bapanas Dorong Menu B2SA Kota Bogor Diintegrasikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Registrasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada penerima PKH dan BPNT. Masyarakat yang belum pernah memperoleh bansos juga disebut dapat melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui sistem tersebut.
Portal Perlinsos Mulai Diperluas pada Oktober
Akses portal Perlinsos disebut akan dibuka secara bertahap. Pada pekan kedua Oktober, layanan tersebut direncanakan mulai mencakup sekitar 258 kabupaten/kota yang sebelumnya belum terhubung dengan sistem.
Dengan mekanisme tersebut, proses pendataan tidak langsung dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Masyarakat perlu memperhatikan informasi pembukaan akses sesuai wilayah masing-masing.
Baca Juga: Klinik Cawan Medika Varen Kini Layani BPJS, Warga Ciapus Bogor Tak Perlu Jauh Berobat
KPM yang sudah menerima PKH atau BPNT juga perlu mengikuti informasi mengenai mekanisme registrasi yang berlaku. Pendaftaran melalui sistem baru tidak serta-merta berarti seluruh KPM lama harus mengajukan bansos dari awal, karena mekanisme pendataan dan pemutakhiran data dapat berbeda sesuai status penerima.
Pendamping PKH Disebut Akan Membantu Proses Registrasi
KPM yang belum memahami mekanisme pendaftaran dapat menanyakan informasi kepada pendamping PKH di wilayah masing-masing ketika layanan mulai dibuka.
Dalam rencana tersebut, pendamping PKH juga disebut akan dilibatkan sebagai agen Perlinsos. Perannya antara lain membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat mengakses layanan digital atau melakukan proses pendataan.
Baca Juga: Ini Catatan Lengkap Pengamalan Pancasila TWK SKD Sekolah Kedinasan 2026
Dengan demikian, KPM tidak hanya perlu memperhatikan pencairan bansos melalui KKS, tetapi juga mengikuti informasi mengenai pemutakhiran data dan mekanisme registrasi Perlinsos yang berlaku di wilayahnya.
Pada saat yang sama, masyarakat sebaiknya menggunakan informasi dari kanal resmi sebelum memasukkan NIK, data pribadi, atau informasi rekening ke dalam layanan digital. Hal ini penting untuk menghindari pendaftaran melalui tautan yang tidak jelas atau pihak yang tidak memiliki kewenangan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos