RADAR BOGOR - Sistem perlindungan sosial berbasis digital menjadi salah satu mekanisme yang dibahas untuk mengintegrasikan pendataan dan akses sejumlah program bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT dan bantuan lainnya. Salah satu persiapan yang diperlukan adalah kepemilikan e-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk persiapan bansos digital.
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Minggu, 27 September 2026, layanan ini disebut telah diperluas hingga 258 kabupaten/kota. Masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran secara digital, meski penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan masing-masing program.
Baca Juga: DBH dari Pusat untuk Kabupaten Bogor Capai Rp350 Miliar Belum Terbayarkan
Syarat Utama yang Perlu Disiapkan
Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun yang telah memiliki e-KTP dapat mempersiapkan IKD untuk mengakses layanan tersebut. Aktivasi IKD dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan yang tersedia di daerah masing-masing.
Data kependudukan yang digunakan juga perlu sesuai agar proses verifikasi tidak terkendala.
7 Program yang Dibahas
Sistem terintegrasi ini disebut mencakup hingga tujuh program perlindungan sosial, yaitu:
- BPNT atau Program Sembako, berupa bantuan untuk kebutuhan pangan KPM.
- PKH, bantuan bersyarat untuk keluarga yang memenuhi kriteria, termasuk komponen pendidikan, kesehatan, lansia, dan disabilitas.
- PIP, bantuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik yang memenuhi ketentuan.
- PBI Jaminan Kesehatan, bantuan iuran bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima.
- Subsidi listrik, berupa dukungan tarif listrik bagi kelompok pelanggan sesuai ketentuan.
- Subsidi LPG 3 kg, yang diberikan berdasarkan kriteria penerima yang berlaku.
- Subsidi BBM, dengan jenis dan penerima mengikuti aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Peluang Lulusan Administrasi Publik di CPNS 2027, Jangan Asal Incar Posisi Umum
Kepemilikan IKD maupun pendaftaran dalam sistem tidak otomatis membuat seseorang menerima seluruh bantuan tersebut. Setiap program tetap memiliki kriteria dan proses verifikasi tersendiri.
Proses Digital dan Pendampingan Warga
Dibandingkan mekanisme manual yang melewati sejumlah tahapan pengusulan dan verifikasi wilayah, sistem digital diarahkan untuk mempercepat penginputan data. Materi yang dibahas menyebut pengisian dapat dilakukan sekitar lima menit, tetapi waktu tersebut bukan berarti bantuan langsung ditetapkan atau dicairkan.
Bagi lansia atau warga yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan menggunakan layanan digital, terdapat konsep “Bantu Tetangga”. Pendamping PKH, TKSK, Tagana, PSM, Karang Taruna, aparat kewilayahan, dan tokoh masyarakat dapat membantu proses akses layanan.
Baca Juga: Selamat, Bansos Tahap 4 Diprediksi Cair Duluan untuk 3 Ciri KPM Ini
“Karena berbasis kerelawanan dan pengabdian sosial, agen perlinsos tidak menerima honor/gaji serta dilarang keras meminta atau menerima uang, barang, hadiah, atau imbalan apa pun dari warga yang dibantu,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.
Agen Perlinsos tersebut bekerja secara sukarela dan tidak diperbolehkan meminta atau menerima uang, barang, hadiah, maupun imbalan dari warga yang dibantu.
Persiapan Menuju Pendaftaran
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan perlindungan sosial digital dapat mulai memastikan e-KTP aktif, mengurus IKD, serta mengecek kesesuaian data kependudukan.
Baca Juga: Kepergok Gasak Motor, Terduga Pelaku Curanmor di Gunung Putri Bogor Dibekuk Usai Dikejar Anak Korban
Pendaftaran juga perlu dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia. Sementara itu, warga yang mengalami kendala perangkat dapat meminta bantuan orang terdekat atau pendamping tanpa memberikan imbalan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Info Bansos