RADAR BOGOR - KPM yang bantuan sosialnya (bansos) PKH dan BPNT terhenti pada pencairan tahap 3 periode Juli-September masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pemutakhiran data. Mekanisme cara sanggah bansos ini ditujukan bagi keluarga yang merasa sudah terexclude dari data bansos, tetapi kondisi ekonominya masih sesuai dengan kriteria penerima.
Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Senin, 28 September 2026, perubahan status dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kenaikan tingkat kesejahteraan atau desil, perubahan komponen keluarga, hingga hasil evaluasi penggunaan bantuan. Karena itu, KPM perlu mengetahui penyebab perubahan status sebelum mengajukan data kembali.
Baca Juga: Cek 5 Ciri KPM PKH BPNT yang Masuk Proses Awal Bansos Tahap 4
Penyebab KPM Terexclude dari Bansos
Menurut penjelasan Pusdatin Kementerian Sosial, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan bantuan dihentikan.
Salah satunya adalah adanya indikasi bantuan tidak digunakan sesuai peruntukan. Perubahan desil kesejahteraan juga dapat memengaruhi status penerima apabila keluarga dinilai sudah tidak masuk kriteria.
Khusus PKH, perubahan komponen keluarga turut menjadi faktor. Misalnya, anak sudah tidak memenuhi kategori pendidikan, balita melewati batas usia, atau komponen ibu hamil maupun lansia tidak lagi memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Cek Bansos Berubah Sementara, KPM PKH BPNT Jangan Salah Paham
KPM Bisa Ajukan Pemutakhiran dan Sanggahan
KPM yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran atau sanggahan. Penggunaan layanan Perlinsos secara nasional akan mulai dibuka pada periode pertengahan Oktober.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengajukan data perlindungan sosial sekaligus menyampaikan sanggahan apabila kondisi keluarga yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Jika proses verifikasi berhasil, data tersebut dapat menjadi bagian dari persiapan penerima berbagai program perlindungan sosial untuk 2027.
Baca Juga: Aplikasi Cek Bansos: Begini Cara Mudah Cek dan Usulkan KPM Baru 2026
IKD Perlu Disiapkan
Sebelum menggunakan portal Perlinsos, KPM perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD melalui layanan kecamatan maupun Dinas Dukcapil sesuai mekanisme daerah.
Setelah aktif, pengguna dapat masuk menggunakan NIK dan PIN IKD. Selanjutnya, data keluarga perlu dilengkapi berdasarkan kondisi faktual.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, proses dapat dibantu oleh Agen Perlinsos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Petugas Gabungan Masih Siaga Pantau TPA Galuga Bogor Pasca Kebakaran, Begini Kondisinya
Cara Mengajukan Data Ulang
Tahapan yang perlu dipersiapkan KPM meliputi:
1. Aktivasi IKD
Pastikan IKD sudah aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan digital kependudukan.
2. Masuk ke Portal Perlinsos
Akses portal Perlinsos setelah layanan dibuka secara nasional.
3. Login dengan NIK dan PIN IKD
Gunakan data IKD yang telah terdaftar untuk masuk ke sistem.
Baca Juga: Review Jujur Motor Yamaha Nmax Neo: Terkenal Paling Nyaman
4. Ajukan Pemutakhiran atau Sanggahan
Lengkapi informasi keluarga sesuai keadaan sebenarnya. KPM yang merasa datanya tidak tepat dapat menggunakan mekanisme sanggah.
5. Minta Pendampingan Jika Diperlukan
Agen Perlinsos atau pendamping sosial dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses digital.
Tujuh Program yang Diproyeksikan dalam Bansos Digital
Data yang berhasil diverifikasi nantinya dipersiapkan untuk mendukung penyaluran berbagai program perlindungan sosial. Program yang diproyeksikan meliputi:
Baca Juga: HIPMI Culinary Indonesia Resmi Hadir di Kota Bogor, Bidik 100 Pelaku Usaha Kuliner
- PKH.
- BPNT atau Program Sembako.
- PBI JK atau KIS.
- PIP.
- Subsidi LPG 3 kilogram.
- Subsidi listrik.
- Subsidi BBM.
Tidak semua keluarga otomatis menerima seluruh program tersebut. Kepesertaan tetap bergantung pada hasil verifikasi serta ketentuan masing-masing program.
Bansos Tahap 4 Tetap Dipersiapkan
Di sisi lain, penyaluran bansos reguler tahap 4 periode Oktober-Desember tetap memiliki alokasi tersendiri. PKH tahap 4 ditargetkan sekitar 10 juta KPM, sedangkan BPNT atau Program Sembako sekitar 18,6 juta KPM.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-29, BAF Berbagi Kebahagiaan dengan 670 Anak di 29 Lokasi
Program lain juga memiliki sasaran masing-masing. PIP pada termin terakhir menyasar sekitar 22,1 juta siswa, KIP Kuliah sekitar 1,1 juta mahasiswa aktif, sedangkan PBI JK atau KIS mencakup sekitar 96,8 juta peserta.
Pencairan Susulan Masih Berlangsung
Selain persiapan tahap 4, sebagian pencairan susulan dan validasi masih berlangsung. Salah satunya PKH validasi melalui KKS untuk komponen tertentu.
Contohnya, terdapat pencairan komponen anak balita sebesar Rp750.000 melalui Bank BRI. Nominal tersebut merupakan bantuan berdasarkan komponen PKH, sehingga tidak berarti seluruh KPM menerima jumlah yang sama.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Bisa Daftar Bansos Digital, Ini Tahapan dan Cara Cek
“Saldo bantuan kembali bertambah pada sebagian KKS. Salah satu transaksi yang ditemukan berkaitan dengan hak PKH balita senilai Rp750.000 di rekening BRI,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Bantuan pangan berupa beras dari cadangan beras pemerintah juga masih menjadi bagian dari penyaluran. Alokasinya mencapai 30 kilogram untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.
KPM Perlu Cek Kembali Status Data
KPM yang terexclude pada tahap 3 sebaiknya membedakan antara penghentian bantuan pada satu periode dengan proses pemutakhiran data untuk periode berikutnya.
Baca Juga: Kantongi Sertifikat Resmi, Begini Ujian Nyata Manajer Kopdes di Desa
Jika kondisi keluarga masih sesuai tetapi data berubah, mekanisme pemutakhiran dan sanggah melalui Perlinsos dapat digunakan ketika layanan dibuka. KPM juga perlu memastikan IKD aktif serta seluruh data keluarga yang diajukan sesuai kondisi sebenarnya.
Sementara itu, PKH, BPNT, bantuan pendidikan, PBI JK, dan bantuan pangan memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda sehingga status satu program tidak otomatis menentukan status seluruh bantuan lainnya.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos