RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) menjelang akhir September 2026.
Dikutip dari YouTube Erabaru Bansos, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik penerima PKH, BPNT, maupun bantuan tambahan lainnya, berikut adalah rangkuman informasi penting mengenai status pencairan bansos dan aturan terbaru yang wajib diketahui.
1. Pencairan Susulan PKH & BPNT (Status SP2D dan SSI
Baca Juga: Wiper Mobil Sering Berdecit? Kenali Keunggulan Wiper Silicone yang Lebih Awet
Setelah gelombang penyaluran besar pada Agustus lalu, Kemensos kini mencairkan bantuan PKH dan BPNT susulan untuk alokasi Tahap 3.
Beberapa KPM melaporkan, status di SIK-NG sudah diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan memasuki tahap SI (Standing Instruction).
Laporan pencairan berkisar dari Rp150.000 hingga Rp760.000, tergantung komponen keluarga dan hasil validasi oleh sistem.
KPM yang baru menerima kartu KKS (peralihan dari PT Pos) pada akhir Agustus atau September akan menerima pencairan di tahap ini atau dijadwalkan pada Tahap 4 mendatang.
2. Bantuan Tambahan: Beras 30 Kg dan Bansos YAPI Rp600.000
Penyaluran bantuan tambahan berupa barang maupun tunai dilakukan secara serentak di beberapa wilayah melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara.
Baca Juga: Update Bansos Akhir September 2026, Bagaimana Nasib KPM Game Online Terlarang?
KPM menerima alokasi beras hingga 30 kg sekaligus (rapel untuk 3 bulan). Program bantuan beras ini dipastikan berlanjut hingga akhir tahun (Desember 2026).
Bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk anak yatim/piatu/yatim piatu mulai dicairkan.
Dokumen Pengambilan: Untuk mengambil bantuan YAPI di PT Pos, KPM wajib membawa:
• Surat undangan resmi dari PT Pos
• e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran anak (khusus penerima di bawah umur)
3. Peringatan: Batas Waktu Penarikan Saldo Bansos
Kemensos mengimbau seluruh KPM yang dana jalurnya sudah cair untuk segera menarik saldo di kartu KKS atau melalui PT Pos.
Baca Juga: Jazz di Kebun 2026 Siap Guncang Kebun Raya Bogor, Ada Tulus hingga Mocca
Bansos yang sudah diterbitkan namun tidak ditransaksikan/ditarik dalam batas waktu yang ditentukan berisiko dikembalikan ke Kas Negara.
4. Ketentuan Desil (DTS) & Registrasi Mandiri via IKD
Untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan bebas dari indikasi aktivitas ilegal (seperti judi online atau pinjaman online ilegal), pemerintah memperketat kriteria penerima:
• Penerima bantuan difokuskan pada masyarakat yang terdata di Desil 1 hingga Desil 4.
• Jika data desil Anda tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, Anda dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
• Untuk pendaftaran mandiri program Perlindungan Sosial (Perlinsos) mendatang, masyarakat diwajibkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu melalui kantor Disdukcapil setempat.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube ERABARU BANSOS