RADAR BOGOR - Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT. Pengusulan tidak hanya dilakukan melalui jalur pemerintahan di tingkat daerah, tetapi masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan usulan maupun sanggahan terhadap data penerima.
Melansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Selasa, 29 September 2026, mekanisme tersebut mencakup pendataan secara berjenjang hingga penggunaan sistem digital yang dikembangkan untuk membantu proses pemutakhiran data.
Baca Juga: Rapim Forkonas Bahas Nasib 320 CDOB, Bogor Barat Ikut Bergerak
Pengusulan Bansos Dilakukan Berjenjang
Jalur formal pengusulan dimulai dari musyawarah RT dan RW, kemudian berlanjut ke musyawarah desa atau kelurahan. Data selanjutnya dapat diteruskan kepada Dinas Sosial dan diproses bersama BPS kabupaten atau kota.
Dengan tahapan tersebut, data yang berasal dari tingkat lingkungan masih melewati proses lanjutan sebelum digunakan dalam penetapan penerima bantuan.
Masyarakat Bisa Mengajukan Usulan dan Sanggahan
Selain jalur formal, masyarakat dapat berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mengusulkan warga yang dinilai membutuhkan bantuan maupun menyampaikan sanggahan terhadap penerima yang dianggap sudah tidak sesuai.
Baca Juga: Mohon Maaf, 4 Kategori Ini Tidak Akan Lolos Daftar Bansos 2026
“masyarakat diberikan ruang untuk mengusulkan penerima atau menyanggah penerima yang dirasa tidak layak melalui aplikasi Cek Bansos,” jelas narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.
Jalur ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menyampaikan informasi apabila terdapat data penerima atau calon penerima yang perlu diperbarui.
Pengaduan Bisa Disampaikan Lewat Layanan Resmi
Warga yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi tetap dapat menyampaikan informasi melalui layanan pengaduan. Salah satu saluran yang disebutkan adalah call center 021-171 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
Baca Juga: Badminton Sumbang Emas Ketiga Asian Games 2026, Leo Daniel Tuntaskan Puasa Gelar Ganda Putra
Selain itu, tersedia WhatsApp Center untuk menerima masukan masyarakat, termasuk informasi terkait NIK yang perlu diperbarui atau dikoreksi.
Sistem Digital Mulai Digunakan untuk Pemutakhiran
Pemutakhiran bansos juga diarahkan melalui sistem digital. Sistem yang dikaitkan dengan pengembangan oleh Dewan Ekonomi Nasional tersebut disebut telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi dan direncanakan diperluas ke sekitar 40 kabupaten/kota.
Dalam mekanisme ini, pengajuan dapat dilakukan oleh berbagai pihak. Namun, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos karena data tetap harus melalui proses penilaian sistem.
Baca Juga: Dosen IPB Kolaborasi dengan Warga Mulyaharja Bogor Manfaatkan Sampah Organik Jadi POC
Hasil Akhir Berdasarkan Penilaian Data
Konsep digitalisasi tersebut memisahkan antara proses pengajuan dan penetapan penerima. Data yang masuk akan diproses berdasarkan kriteria serta mekanisme penilaian yang digunakan dalam sistem.
Karena itu, masyarakat yang ingin memperbarui data sebaiknya memastikan informasi kependudukan dan kondisi keluarga yang digunakan dalam pendataan sudah sesuai. Jika terdapat kekeliruan atau data penerima yang perlu dikoreksi, usulan dan sanggahan dapat disampaikan melalui jalur yang tersedia.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel